Poso- Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) Sulawesi Tengah menggelar aksi mimbar bebas di Bundaran Jam Kota Poso, Rabu(19/10). PPRI menilai,demokrasi di Indonesia semakin sempit. Hal itu bisa diukur dari sikap militer yang kembali mengintervensi kehidupan sipil.
Aksi PPRI Sulteng Tuntut Perluasan Demokrasi (Foto: Pembebasan Sulteng) |
Dalam orasinya Koordinator PPRI Sulteng, Agus menyatakan pemerintah harus memperluas ruang berdemokrasi dengan membatalkan RUU anti demokrasi.
“Kami menuntut pemerintah agar memperluas ruang berdemokrasi dengan membatalkan segala bentuk RUU yang anti demokrasi dan mencabut UU yang dapat menghambat gerakan rakyat,”
Lebih lanjut Agus mengatakan TNI banyak melakukan penyelewengan terhadap fungsi dan tugasnya. Ada sekitar 31 MoU yang telah dibuat bersama beberapa Instansi, TNI juga teribat mengamankan masuknya pabrik semen di Jawa Tengah, bahkan mengisi berbagai kegiatan di kampus.
Selain itu masih ada kebijkanyang menjadi alat legitimasi militer untuk masuk ke ranah sipil, seperti yang tercantum dalam UU Intelejen, UU Ormas, dan UU Kamnas.
Padahal hal ini bertentangan dengan UU TNI No 34 Tahun 2004 Pasal 6 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa tugas TNI adalah penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Aksi mimbar bebas itu ditutup dengan pembacaan tuntutan oleh Wakil koordinator lapangan, Vanli. Adapaun tuntutannya adalah sebagai berikut:
- Mengecam pihak aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan mahasiswa kedokteran Universitas Tadulako
- Mendukung rakyat Papua Barat untuk menentukan nasibnya sendiri
- Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis petani Surokonto Wetan
- Lawan segala bentuk kekerasan seksual dan pelaku pelecahan seksual
- Kembalikan militer ke barak-barak dan hapuskan komando teritorial
- Berikan pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat
- Bangun perindustrian nasional dan nasionalisasi seluruh aset vital dibawah kontrol rakyat
- Tolak RUU/UU Anti Demokrasi (UU Intelejen, UU Ormas, RUU KamNas, RUU PKS, UU ITE, RUU Rahasia Negara, RUU Komponen Cadangan, MOU militer dan BUMN dalam negeri).