Presiden Instruksikan Izin Perkebunan Sawit Pembakar Hutan Ini Dicabut, FPR: Harusnya Dipenjarakan!

0
kebakaran hutan
Kebakaran hutan di Riau. Foto: riauheadline.com.

Solidaritas.net, Ogan Ilir – Kasus kebakaran lahan dan bencana yang terjadi di sebagian besar wilayah Sumatera masih terus meluas belakangan ini. Masyarakat yang merasakan langsung akibat dari kebakaran dan asap itu, sudah banyak menggelar aksi menuntut Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Meski terlambat, Presiden Joko Widodo akhirnya mulai mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan penyebab kebakaran lahan itu.

Dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan untuk meninjau pelaksanaan pembangunan jalan tol Palembang – Indralaya di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu (6/9/2015), Jokowi pun lmemerintahkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar untuk mencabut izin salah satu perusahaan yang berada di wilayah kabupaten tersebut. Saat itu, Jokowi melihat langsung lokasi kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tempirai Palm Resources. (Baca juga: FPR Rohul Demo Tuntut Pembakar Lahan Dipenjarakan)

“Saya sudah mendengar penjelasan bupati bahwa sudah berkali-kali diperingatkan agar perusahaan bertanggung jawab menjaga lahannya, jangan sampai terbakar. Lahan di sekitarnya saja itu menjadi tanggung jawab perusahaan, apalagi ini masuk dalam HGU-nya, dan yang terbakar tidak sedikit,” kata Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke lokasi kebakaran lahan tersebut, seperti dikutip oleh Solidaritas.net dari Republika Online, Selasa (8/9/2015).

Menurut Jokowi yang didampingi Panglima TNI Jendral TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Polri Jendral Polisi Badrodin Haiti, Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Bupati OKI, kawasan itu salah satu kabupaten di Sumsel yang banyak muncul titik api dari sekitar 1.000 ha yang terbakar, termasuk PT Tempirai di Desa Pulau Geringgang, Kecamatan Pedamaran Timur. Sedang Sumsel termasuk yang tertinggi dari enam provinsi yang terjadi kebakaran lahan. (Baca juga: Cari kebakaran hutan Ini Janji Jokowi Soal Perusahaan Pembakar Hutan)

“Sanksi tegas harus diberikan, untuk pidana nanti Polri yang mengusut, untuk kelalaiannya maka izin PT Tempirai bisa dicabut. Ini sudah keterlaluan, hal ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya, jangan sampai terjadi lagi kebakaran,” tambah Jokowi yang juga memperingatkan semua pihak agar ke depan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan bisa diantisipasi dari jauh-jauh hari, sehingga tidak ada lagi asap yang mengganggu.

Namun, pencabutan izin ini memang tidaklah cukup untuk memberikan sanksi bagi perusahaan pembakar hutan. Front Perjuangan Rakyat (FPR) Rokan Hulu (Rohul) menggelar aksi unjuk rasa damai melawan bencana asap di perempatan Taman Kota Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (4/9/2015). Dalam demo yang bertemakan ‘Perjuangan Melawan Asap Adalah Perjuangan Melawan Monopoli Lahan’ itu, mereka menuntut pemerintah untuk memenjarakan pemilik perusahaan yang membakar lahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *