Presiden Teken Inpres Upah

Solidaritas.Net, Nasional–Sesuai dengan janji pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.
“Iya,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang mengiyakan Inpres sudah ditandatangani, dilansir dari Tempo.co.id.

Inpres ditandatangani pada tanggal 27 September 2013 yang bertujuan menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Inpres ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Perindustrian (Menperin) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota, Presiden mengintruksikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam penetapan upah minimum.
Khusus untuk Menakertrans, Presiden memberikan intruksi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan, pertama, upah Minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi dan produktivitas pekerja.
Kedua, upah diarahkan mencapai KHL. Ketiga, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL, maka kenaikan upah maksimum dibedakan menjadi industri padat karya dengan industri tertentu lainnya.

Ketiga, jika besaran kenaikan upah pada provinsi, kabupaten dan kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, maka kenaikan upah ditetapkan secara bipartit  antara pemberi kerja dan pekerja di perusahaan masing-masing.
Menperin diminta menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai kebijakan penetapan upah minimum.
Kapolri harus memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan upah minimum dan menjaga terjaminnya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.

Inpres No. 9 Tahun 2013 juga mengintruksikan kepada Gubernur agar menetapkan upah minimum per 1 November. ***

Foto: Presidenn SBY (Kredit: waktoe.com)

Tinggalkan Balasan