Prihatin pada Pelemahan KPK, Santri Gelar Shalat Hajat

0
santri berdoa untuk keselamatan kpk
Santri di Sukoharjo salat hajat dukung KPK. ©2015 Merdeka.com

Solidaritas.net, Sukoharjo – Prihatin dengan kondisi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus ‘digoyang’ oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar runtuh, ratusan santri Padepokan Singo Ludiro, Sukoharjo menggelar shalat hajat dan istighosah, Jumat (9/10/2015) malam. Acara shalat hajat dan istighosah dilakukan usai shalat Isya’ di Masjid Ponpes Kholifatullah Singo Ludiro, Dukuh Mojo RT 1 RW 4, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban.

“Korupsi di negeri ini masih merajalela. Namun keberadaan KPK kok malah terus dipersoalkan. Kami hanya bisa membantu dengan berdoa,” ujar Adi Bahtiar (17) salah seorang santri, dilansir dari Merdeka.com.

Pengasuh ponpes, KH Agung Syuhada mengatakan, dukungan terhadap KPK yang dilakukan para santrinya, tidak cukup hanya melalui aksi atau petisi anti pelemahan KPK di situs Change.org/janganbunuhkpk yang sudah mencapai puluhan ribu orang. Namun juga melalui doa yang dipanjatkan kepada Tuhan.

“Dukungan juga harus kita lakukan dengan berdoa dan shalat hajat serta dengan istighosah,” katanya.

Oleh karena itu Agung mengajak para santrinya untuk melaksanakan shalat hajat. Ia menjelaskan, bahwa shalat hajat memiliki makna yang sangat dalam. Dengan shalat hajat yang terdiri dari enam rakaat itu, dia berharap bisa menjadi senjata ampuh agar anggota DPR dibukakan hati nuraninya, sehingga revisi UU KPK dibatalkan. Tidak hanya itu, doa pelengkap dengan bacaan ayat suci Alquran melalui istighosah, diyakini bisa menguatkan KPK dalam menghadapi cobaan demi cobaan.

Pihaknya juga mengajak pesantren di belahan Bumi Pertiwi untuk ikut mendoakan KPK agar cobaan yang dialami KPK, yang terus dilakukan berbagai pihak bisa roboh. Seperti usulan dari DPR mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang saat ini tegah digodog, UU ini dinilai sebagai salah satu alat untuk merongrong KPK. Menurut dia, saat ini rakyat sudah pintar dan tidak bisa dibodohi oleh anggota DPR.

“Masa KPK mau dilemahkan dengan pasal-pasal, masa KPK tidak ada kewenangan menyadap dan menuntut,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *