Solidaritas.net, Bekasi – Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2015 mendatang. Aksi unjuk rasa ini akan digelar di tiga lokasi, meliputi Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Kantor Toyota Indonesia, dan Kantor Kedutaan Besar Korea Selatan (Kedubes Korsel).
Aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Daesol Indonesia selaku Vendor (sub kontraktor) Toyota kepada anggota dan pengurus Serikat Pekerja Daesol Indonesia (SABDANESA).
“Aksi ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi tindak pidana berupa union busting yang dilakukan oleh PT Daesol Indonesia selaku vendor Toyota melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seluruh anggota dan pengurus SABDANESA, yangs sedang melakukan hal mogok kerja yang sah, sesuai UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Andri Yunarko selaku juru bicara FSEDAR kepada Solidaritas.net, Senin (26/10/2015). Baca (Vendor Toyota dan General Motors Rampas Hak-hak Buruh
Kantor Kedubes Korsel juga menjadi sasaran unjuk rasa karena diketahui Daehan Solution Group ini merupakan saham-saham dari Korea Selatan, sehingga Kedubes Korsel tidak luput dari sasaran unjuk rasa.
Dalam aksi unjuk rasa mendatang, F-SEDAR mempunyai beberapa tuntutan terhadap Toyota Indonesia dan Kedutaan Besar Korea Selatan, yaitu:
- Toyota Indonesia dan Kedutaan Besar Korea Selatan memerintahkan pengusaha PT. Daesol Indonesia mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Toyota Indonesia dan Kedutaan Besar Korea Selatan memerintahkan pengusaha PT. Daesol Indonesia untuk mempekerjakan kembali seluruh anggota dan pengurus serikat buruh Daesol Indonesua yang di PHK secara sepihak.
- Toyota Indonesia dan Kedutaan Besar Korea Selatan memerintahkan pengusaha PT. Daesol Indonesia untuk demi hukum merubah status seluruh pekerja PT. Daesol Indonesia menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT).
- Toyota Indonesia dan Kedutaan Besar Korea Selatan memerintahkan pengusaha PT. Daesol Indonesia untuk menerima dan mengakui keberadaan Serikat Buruh Daesol Indonesia sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain aksi unjuk rasa untuk tuntutan terhadap indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan vendor Toyota, FSEDAR juga melakukan aksi unjuk rasa solidaritas terhadap buruh Nike Indonesia yang juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke BEI.
“Unjuk rasa ini juga sebagai wujud dari bentuk solidaritas kami terhadap Buruh Nike Indonesia yang akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bursa Efek Indonesia pada tanggal 28 Oktober bersamaan dengan kami,” ungkap Andri Yunarko lebih lanjut. Baca (Buruh Nike Siap “Gempur” Bursa Efek Jakarta)