Yogyakarta – Mahasiswa Universitas Proklamasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Proklamasi (AMP) melakukan demonstrasi untuk memprotes diberhentikannya 22 mahasiswa oleh rektorat kampus, Senin (18/09/2017), di lingkungan Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta. Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka, karena pihak kampus dinilai mengeluarkan mahasiswa secara sewenang-wenang.
Massa aksi AMP memaksa masuk ke area Kampus Universitas Proklamasi, namun pihak keamanan kampus menghadangnya sehingga sempat terjadi aksi saling dorong. Setelah berhasil masuk ke lingkungan kampus, kegiatan belajar terhenti pada pukul 12. Massa menduduki gedung rektorat, namun rektor tidak bisa ditemui dengan alasan tidak berada di tempat.
Mahasiswa gagal menemui pihak rektor untuk mengutarakan tuntutan-tuntutanya. AMP menyayangkan terbitnya surat keputusan rektor yang berisikan pemberhentian terhadap 22 mahasiswa tersebut. Alasan pihak rektorat karena mahasiswa dituduh telah melakukan aksi anarkis saat menuntut transparansi kampus pada periode Maret-Mei 2017. Pemberhentian juga disertai dengan pelarangan bergabung dalam organisasi ekstra kampus. Bagi AMP, alasan tersebut mengada-ada karena aksi-aksi transparansi kampus selalu dikawal oleh aparat kepolisian dan terpantau kondusif.
Dalam siaran persnya, AMP menjelaskan aksi menuntut transparansi kampus dilakukan karena melihat kondisi mahalnya biaya kuliah yang tidak sebanding dengan fasilitas yang disediakan. Buku perpustakaan dan peralatan laboratorium yang minim membua mahasiswa terpaksa harus melakukan praktikum di kampus lain untuk mata kuliah tertentu. Hal ini tentu saja menambah beban pengeluaran mahasiswa.
Selain itu, protes juga dipicu dengan pengangkatan Bambang Irjanto sebagai rektor UP 45. Bambang tercatat hanya memperoleh suara terbanyak ketiga dalam pemilihan rektor yang melibatkan senat beberapa waktu lalu. Mahasiswa juga menilai kebijakan yayasan UP 45 yang memberikan 20 persen laba tahunan universitas kepada Bambang, adalah sangat berlebihan. Di Forlap Dikti, Bambang tercatat mengajar sejumlah mata kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (FK UII), namun saat mahasiswa investigasi, pihak FK UII menyatakan Bambang tidak pernah mengajar di fakultas tersebut.
Setelah serangkaian aksi yang dialamatkan ke pihak rektorat, akhirnya Bambang Irjanto mengeluarkan surat peringatan (SP) yang statusnya dapat dinaikkan menjadi surat pemberhentian dalam 10 hari kalender sejak surat diberikan.