Solidaritas.net – Kelompok buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di FamilyMart Tebet, Minggu (7/4/2019). Mereka menuntut menuntut keadilan ditegakkan di atas hak-hak buruh yang dilanggar para pengusaha.
“Pengusaha Jepang tidak patuh akan ketentuan Undang-Undang yang ada di Indonesia dengan melakukan PHK terhadap buruh-buruhnya tanpa melalui ketentuan Undang-Undang. Kami juga menuntut keadilan bagi buruh yang hak-haknya dilanggar oleh pemilik modal, yang mana ada buruh perempuan juga di dalamnya yang sedang memperjuangkam haknya,” jelas keterangan tertulis dari Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) Bekasi.
Dari empat kasus pelanggaran hak buruh oleh pemodal asing asal Jepang yang sedang ditangani Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) Bekasi, salah satunya adalah PHK sepihak terhadap 27 buruh yang dilakukan oleh PT Fajar Mitra Indah. Perusahaan pergudangan ini adalah milik FamilyMart, ritel terbesar dengan pemodal asing asal Jepang. Di Indonesia, FamilyMart sedang berkembang pesat dengan lebih 100 gerai tersebar hanya di Jabotabek.
Menurut Juru Bicara FSEDAR, Sarinah, yang ikut mendampingi kasus ini, buruh sudah berusaha mengikuti segala ketentuan hukum yang berlaku, tapi pengusaha bisa seenaknya mengabaikan aturan.
“Buruh sudah menempuh perundingan dan sudah melaporkan kasus ini ke Bidang Pengawasan Wilayah II Jawa Barat. Notas pemeriksaan pun sudah keluar yang menyatakan 27 buruh harus diangkat jadi karyawan tetap, tapi pengusaha masih bisa mengabaikan perintah pejabat negara,” jelasnya.
PT Fajar Mitra Indah melakukan PHK sepihak terhadap 27 buruhnya yang saat itu sedang menuntut hak menjadi buruh tetap (PKWTT) akibat pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu sendiri.
“Hak buruh telah dikuatkan Nota Pengawasan Khusus Nomor 560/7009/UPTD-WIL.II/XI/2018 yang sudah mendapat pengesahan dari Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Klas IA Bandung,” kata perwakilan buruh PT FMI, Hidayatullah Kadi.
Dalam nota dijelaskan bahwa ke-27 buruh harus dipekerjakan kembali dengan status PKWTT atau karyawan tetap terhitung masa kerja dari pertama masuk. Namun, PT Fajar Mitra Indah tidak mau menjalankan isi nota tersebut. Pihak perusahaan itu malah tidak membayar upah dan menawarkan uang pesangon buruh.
Pihaknya juga menolak pesangon yang ditawarkan oleh pengusaha karena hal ini termasuk salah satu modus agar buruh mau melepaskan haknya atas pekerjaan tetap.
“Baru-baru ini pengusaha kembali melakukan setor tunai pesangon atas nama buruh melalui Bank Mandiri. Kami menolak pesangon, yang kami inginkan itu pekerjaan PKWTT (tetap). Ada delapan orang yang masih bertahan yang ingin tetap bekerja sesuai dengan nota pemeriksaan,” kata Kadi.
Selain itu, Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) Bekasi juga menangani kasus PHK sepihak terhadap 10 buruh oleh PT. Ichikoh Indonesia yang merupakan vendor tier satu pabrikan Toyota, Daihatsu dan Mitsubishi; kasus PHK sepihak terhadap 73 buruh oleh PT Senopati Fujitrans Logistic Services yang bergerak di bidang jasa pergudangan untuk PT Kramayudha Tiga Berlian, perusahaan Mitsubishi Part Center; dan kasus PHK sepihak terhadap 4 buruh oleh PT Nanbu Plastics Indonesia yang memproduksi sparepart mobil sebagai vendor tier dua untuk PT Toyota Indonesia. Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) Bekasi menuntut pihak perusahaan mempekerjakan kembali para buruh tersebut.
Pingback: Pernyataan Sikap: Buruh Menggugat Modal Jepang – FSEDAR
Pingback: 7 April 2010: KSPB Demo FamilyMart, Toyota dan Mitsubishi – FSEDAR