Protes PHK Massal, Buruh AICE Datangi Kantor Pusat

Aksi di depan kantor pusat AICE, 16 Juli 2020

Jakarta – Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak secara massal, buruh AICE PT. Alpen Food Industry kembali melakukan aksi di depan kantor pusat AICE di Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Buruh memprotes PHK massal dan kondisi kerja yang tidak manusiawi yang terjadi PT. Alpen Food Industry, pabrik AICE yang berlokasi di Kawasan MM2100.

Dalam orasinya, perwakilan buruh mengecam kondisi kerja yang diduga mengakibatkan lebih dari 20 buruh perempuan hamil mengalami keguguran sejak 2019.

“Buruh juga dipekerjakan dengan sistem rolling, dipersulit mengambil cuti, izin sakit dan cuti haid, serta buruh hamil dipekerjakan pada malam hari dan tidak diberikan keringanan dalam bekerja. Selain itu, bekerja di AICE juga masih menggunakan amoniak dan tidak jarang terjadi kebocoran sehingga harus dihirup oleh para pekerja,” kata seorang pekerja dalam orasinya.

Buruh mencurigai kondisi kerja berhubungan dengan kondisi ibu hamil, karena pekerja hamil yang akan mengambil cuti selalu diminta oleh manajemen untuk menandatangani pernyataan bertulis tangan dengan materai yang salah satu isinya tidak akan menuntut ke perusahaan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Buruh juga menolak anggapan yang disebarkan oleh pengusaha bahwa buruh menuntut kenaikan upah hingga Rp11 juta. Yang terjadi sesungguhnya, permasalahan ini berawal dari perubahan sektoral yang menurunkan upah pekerja hingga Rp280 ribu.

Pengusaha hanya setuju memberikan upah pokok berupa UMK + tambahan Rp35.000-50.000, padahal sebelumnya dapat mencapai UMK + Rp280 ribu. PP Pengupahan menyatakan UMK didesain untuk seorang buruh lajang, sehingga perlu ada tambahan upah berdasarkan komponen dalam Permenaker Struktur dan Skala Upah dengan jumlah yang wajar.

Perusahaan malah menebarkan disinformasi bahwa buruh menuntut upah sebesar Rp11 juta dengan mengacu pada perhitungan pihak buruh dalam perundingan kedua. Padahal buruh sudah menegaskan Rp11 juta adalah hitungan kasar jika buruh diberikan 15% dari sales dan upah yang dituntut tidak sebesar itu, serta meminta versi perusahaan. Dalam perundingan-perundingan selanjutnya, hal ini tidak dibicarakan lagi dan sudah ada penegasan dari serikat bahwa upah agar dikembalikan saja seperti sebelum mengalami penurunan dan adanya tunjangan keluarga.

“Persoalan yang terjadi juga adalah kesenjangan upah. Contohnya, buruh yang memiliki jabatan, leader, misalnya, yang hanya satu tingkat di atas buruh operator, mendapatkan upah pokok dengan tambahan hingga Rp1 juta dari UMK. Di sisi lain, yang dipacu untuk bekerja keras dengan target tinggi dan mesin dipercepat adalah buruh-buruh operator,” kata Saiful Anam, Ketua Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), sembari menunjukkan bukti perbandingan slip gaji.

Selain terjadi lebih dari 20 kasus keguguran sejak tahun 2019, terjadi juga kasus kecelakaan kerja, flek paru-paru sampai dengan sakit hernia.

Usaha-usaha perundingan telah lama dilakukan sejak Desember 2019, untuk permasalahan upah, K3, kondisi kerja lainnya, buruh hamil, buruh kontrak dan outsourcing. Bahkan jauh ke tahun 2018 jika dihitung dengan perundingan upah yang berusaha memperbaiki angka upah sektoral.

Tidak heran buruh akhirnya mengambil jalan terakhir yakni melakukan mogok kerja pada 21 Februari 2020 setelah semua jalan perundingan (termasuk mediasi yang tidak sesuai prosedur) tidak mencapai kesepakatan. Selain itu, pengusaha juga melakukan skorsing menuju PHK terhadap sekitar 70 anggota serikat dan membawa buruh outsourcing dari Jawa Timur dengan menggunakan bus untuk menggantikan pekerja yang diskorsing.

Mogok ini dihentikan saat terjadi pandemi Covid-19, namun etika buruh berusaha untuk masuk kerja kembali, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan memutus pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya, buruh kesulitan mengakses kesehatan di masa pandemi dan buruh hamil harus melahirkan tanpa BPJS atau mengurus kembali BPJS Kesehatannya sendiri.

Untuk memperbaiki kondisi kerja, buruh menyatakan sikap hal-hal yang perlu diperbaiki adalah sebagai berikut:

  1. Pekerjakan Buruh hamil di siang hari (jangan dipekerjakan malam hari, beban kerja beratnya dikurangi, dan lakukan pemeriksaan atas banyaknya yang keguguran!
  2. Cuti haid jangan dipersulit dan tanpa syarat!
  3. Permudah pengobatan dan rujukan Faskes BPJS, jangan ada penolakan dalam memberikan rujukan, dan bebaskan buruh untuk memilih jalan pengobatannya tanpa sanksi yang merugikan!
  4. Batalkan Skorsing dan PHK sewenang-wenang!
  5. Batalkan Surat Peringatan (SP) sewenang-wenang!
  6. Cabut pasal-pasal Peraturan Perusahaan (PP) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Buat Perjanjian Kerja Bersama!
  7. Batalkan mutasi dan demosi sewenang-wenang!
  8. Hentikan Perlakuan atasan yang tidak manusiawi!
  9. Lindungi masyarakat/konsumen dari produk yang tidak sehat, karena diduga produksi tercemar microba dan tetap dijual!
  10. Angkat Buruh kontrak yang dilanggar hak hukumnya menjadi buruh tetap, pekerjakan kembali mereka yang di-PHK!
  11. Hentikan diskriminasi dan pemberangusan serikat!
  12. Bayarkan bonus sesuai ketentuan yang disepakati bersama, dan jangan menipu dengan memberikan Cheque kosong dan cheque tidak aktif!
  13. Naikkan upah sesuai ketentuan Undang-Undang dan berdasarkan kesepakatan dengan memenuhi unsur selisih UMK/UMSK, Golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, kompetensi dan tunjangan keluarga!
  14. Tentukan Struktur dan Skala Upah dengan terlebih dahulu menyepakati upah pokok bersama buruh/serikat, jangan ditentukan sepihak!
  15. Pecat Mediator Disnaker yang tidak netral!
  16. Tindak Polisi yang diduga tidak netral dan diduga melanggar PROTAP!
  17. Tindak tentara masuk pabrik yang diduga melanggar PROTAP!
  18. Tindak Manajemen yang diduga menghalangi dan menghambat pemogokan; dan diduga melakukan tindakan balasan atas pemogokan!
  19. Perbaiki dan pebaharui peralatan-peralatan dan sarana-sarana kerja di bagian-bagian tertentu yang masih manual (tradisional) sehingga beban kerja menjadi tidak berat dan tidak mengakibatkan hernia!
  20. Pemerintah harus melakukan Investigasi atas dugaan terjadinya pencemaran lingkungan dari pembuangan pembersihan amoniak dan diduga masih ada kebocoran amoniak!
  21. Pemerintah harus melakukan pemeriksaan K3 secara benar, karena K3 belum diperiksa dengan benar dan baik.
  22. Hentikan target yang sewenang-wenang, perusahaan harus membuat target sesuai standar K3 yang berlaku!

Terakhir, kami buruh AICE dan kelompok yang bersolidaritas untuk buruh AICE juga menolak Omnibus Law karena pengesahan Omnibus Law akan membuat pengusaha semakin leluasa dalam menekan kesejahteraan buruh, termasuk melegalkan sebagian besar kondisi kerja yang tidak manusiawi di pabrik AICE.

Setelah menggelar aksi di depan kantor pusat AICE, buruh melanjutkan aksinya di depan gedung DPR untuk menolak Omnibus Law.

Tinggalkan Balasan