SPSI Dinilai Halangi Pendirian SERBUK di PT Honda Prospect Motor

0

Solidaritas.net, Karawang- Kehendak buruh PT Honda Prospect Motor (HPM) Jl. Mitra Utara II Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM) Desa Parung Mulya Kec Ciampel Kab Karawang untuk mendirikan serikat buruh dinilai dihalang-halangi oleh pihak pengusaha dan PUK FSP-SPSI LEM. Kedua pihak ini tidak menginginkan adanya serikat baru dengan alasan melanggar etika organisasi.

SERBUK
Anggota Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) saat menyelenggarakan Panggung Seni Budaya Buruh, 15 Maret 2015, di Karawang (foto ilustrasi). Sumber: fsp2ki.org.

Adapun serikat baru yang hendak didirikan, yaitu Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK). Namun, saat akan melakukan pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Karawang justru barisan pelopor (Bapor) FSP-SPSI LEM bersama Brigade SPSI tengah berada disana untuk menghalau pencatatan serikat ini. SERBUK dilarang untuk didirikan dengan alasan melanggar etika organisasi.

“Perusahaan memang dari dulu melarang serikat lain didirikan selain SPSI LEM, sekarang keduanya menghalau kami. Saya curiga ada permainan disini,” kata aktivis buruh yang membantu pendirian SERBUK, Teddy.

Keinginan para buruh ini untuk mendirikan serikat baru karena serikat yang telah ada dinilai tidak pernah secara serius memperjuangkan hak-hak buruh.

Selain itu, untuk mendirikan serikat diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 di jelaskan “ Siapapun dilarang menghalang-halangi buruh/pekerja berserikat dengan cara melakukan mutasi, PHK, Kampanye Anti serikat…”.

Bahkan hukuman bagi pengusaha atau siapapun yang menghalangi buruh berserikat di pertegas di Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 “Barang siapa yang melakukan tidakan Pasal 28 (menghalangi buruh berserikat ) maka di kenakan sanksi pidana paling singkat 1 Tahun dan paling Lama 5 Tahun dan denda minimal Rp100.000.000 (seratus juta), maksimal Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta) dan pidana yang dimaksud adalah pidana kejahatan.”

“Pendirian serikat itu dihalangi dan ini untuk yang kesekian kalinya. Dulu pernah terjadi permasalahan serupa pada tahun 2000-2001,” kata seorang buruh HPM yang enggan disebutkan namanya karena khawatir bernasib sama dengan rekan-rekannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat mendirikan serikat baru.

Meskipun begitu, kehendak mendirikan serikat buruh ini tidak akan dibatalkan karena para buruh sadar bahwa sudah saatnya mereka memperjuangkan nasib tanpa menyandarkan harapan pada serikat yang tidak serius membela buruh.

Senin (27/04/2015), SERBUK kembali mendatangi Disnaker Karawang, namun dihalangi oleh Bapor dan Brigade SPSI. Alasannya, pendirian serikat baru tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan yang ditandatangani oleh pimpinan SPSI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *