Solidaritas.net | Jakarta – Sejumlah Buruh PT Dai Nippon Printing (DNP) Indonesia mendapatkan sanksi skorsing dan berlanjut pada pemutusan hubungan kerja, lantaran buruh mempertanyakan hasil perundingan upah yang hanya disetujui oleh salah satu pihak serikat buruh / pekerja (SB/SP)
Menurut salah seorang anggota Komisi B DPRD DKI, William Yanni, “Perusahaan itu sudah jelas melanggar UU. Maka perusahaan itu akan dihadapkan ke meja hijau,” pada Kamis (8/1/2015) pagi. Dalam Undang-undang 21/2000 tentang Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) telah menjamin hak buruh Indonesia untuk berserikat secara bebas tanpa bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) pengurus.
Perusahaan DNP asal Jepang adalah perusahaan multinasional yang melakukan joint venture dengan Roda Mas Group untuk memproduksi produk kemasan (flexible packaging) telah beroperasi dari tahun 1972 di Karawang dan Jakarta.
“Lima anggota pengurus PT DNP Indonesia dari Federasi Serikat Pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-SPSI) telah diberi sanksi skorsing karena mereka menjadi sebagai pengurus SP sejak lebih dari delapan bulan,”, tutur William dikutip dari Suara Pembaharuan Berita Satu.
Pada tanggal 27 November 2014, perusahaan memberikan surat pernyataan yang isinya supaya anggota menyesali dan mengakui perbuatan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal itu merupakan bentuk intimidasi kepada anggota. Selain itu, sebanyak 86 orang pengurus dan pengurus juga kembali diberi skorsing oleh perusahaan.
“Kasus ini berawal ketika lima orang pengurus FSP-SPSI PT DNP Indonesia mempertanyakan kepada manajemen masalah pelaksanaan kesepakatan penyesuian upah pada bulan April 2014 yang hanya ditandatangani oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ,” ungkap Dwi Rio Sembodo dan anggota komisi B DPRD DKI lainnya.
Kedua SP merupakan perwakilan buruh di PT DNP Indonesia terhadap perundingan penyesuaian (kenaikan) upah, akan tetapi sekitar perwakilan FSP-SPSI yang beranggotakan 350 pekerja tidak diajak berunding ketika kesepakatan dibuat.
Kemudian, tiba-tiba managemen menskorsing lima orang pengurus dan juga ketua FSP-SPSI menuju PHK tanpa perundingan bipartit terlebih dahulu, setelah mereka mempertanyakan kesepakatan tersebut.
FSP-SPSI yang berafiliasi dengan Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga dengan kuat adanya upaya pemberangusan (union busting) yang dilakukan oleh PT DNP Indonesia.