PT FMI FamilyMart Tidak Penuhi Lima Kali Panggilan, KSPB Pertanyakan Wibawa Pengawas

demo familymart
demo familymart
Ratusan buruh mendatangi gerai FamilyMart Kelapa Gading pada 10 Maret 2019 memprotes pelanggaran terhadap hak-hak buruh.

Bekasi – PT Fajar Mitra Indah, pemegang lisensi tunggal waralaba FamilyMart tersandung kasus melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam surat jawaban pegawai pengawas nomor 560/7006/UPTD-WIL.II/XI/2018 tertanggal 13 November 2018 yang ditujukan kepada pihak buruh, dinyatakan 27 buruh PT Fajar Mitra Indah (PT. FMI) harus diangkat menjadi karyawan tetap. Baca juga: Pengawas: Buruh Gudang FamilyMart Harus Diangkat Karyawan Tetap

Namun, fakta bicara lain. PT. FMI tidak pernah menjalankan isi nota pemeriksaan ini. PT. FMI melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada buruh. Tidak semua buruh menerima PHK tersebut, ada yang tetap bertahan menuntut dipekerjakan kembali sesuai hasil nota pemeriksaan.

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II melakukan pemanggilan kepada PT. FMI melalui surat nomor 560/7287/UPTD-Wil.II/XI/2018 tertanggal 29 November 2018 perihal Panggilan Dinas. Panggilan ini dilakukan salah satunya untuk melihat bukti-bukti pelaksanaan nota pemeriksaan.

PT. FMI menolak menjalankan nota pemeriksaan khusus melalui surat tertanggal 6 Desember 2018. Pengawas kembali melayangkan panggilan melalui surat tertanggal 12 Desember 2018, namun PT. FMI kembali tidak hadir.

Berikutnya, Pengawas mengirimkan surat panggilan yang masing-masing tertanggal 29 Januari 2019, 27 Februari 2019 dan 17 Mei 2019. PT. FMI sama sekali tidak pernah menghadiri panggilan-panggilan dari pengawas tersebut.

Terkait hal ini, Damiri dari Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB), yang aktif mendampingi buruh PT. FMI mempertanyakan wibawa pengawas.

“Ternyata panggilan pengawas saja bisa diabaikan sebanyak lima kali. Kalau begini, pengawas tidak memiliki wibawa karena bisa diabaikan begitu saja oleh pengusaha,” kata Damiri.

Padahal peran pengawas telah diperkuat dengan lahirnya Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No:7/PUU-XII/2014.

Namun, Pengawas Ketenagakerjaan tetap saja tidak memiliki kewenangan memaksa pengusaha menjalankan nota, meskipun nota pemeriksaan telah disahkan oleh pengadilan.

Menurut Damiri, kebuntuan hukum inilah yang memaksa buruh untuk menempuh aksi unjuk rasa karena lemahnya penegakkan hukum ketenagakerjaan.

Pengusaha PT. FMI juga tidak menghadiri panggilan mediasi selama tiga kali. Panggilan mediasi ketiga pada 18 Juli 2019 juga tidak dihadiri. Mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suwato akan memanggil pengusaha PT. FMI sekali lagi.

Kuasa Hukum buruh dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Barat, Ata Bu menyatakan penolakannya terhadap kesempatan mediasi sekali lagi yang diberikan oleh mediator kepada pengusaha PT. FMI.

“Tiga kali tidak menghadiri panggilan mediasi, artinya pengusaha PT. FMI telah melepaskan haknya. Seharusnya setelah ini tidak ada lagi mediasi, buruh tinggal menyerahkan pendapat hukum terakhir dan anjuran sudah dapat dibuat sesuai dengan keterangan dari pihak buruh,”

Buruh PT. FMI kembali akan melakukan unjuk rasa ke Gerai FamilyMart yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 21 Juli 2019. KSPB juga menyatakan sikapnya untuk memboikot FamilyMart yang dinilai tidak layak berinvestasi di Indonesia.

“Tolak investasi yang melanggar hak-hak buruh Indonesia,” tandas Damiri.

Tinggalkan Balasan