Solidaritas.net, Bekasi – Diduga PT Juishin Indonesia telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada pekerjanya.
“Memang telah habis kontrak, namun surat perjanjian kerjanya sudah menyimpang dari UUK dan batal demi hukum. Masalah ini sedang kami perselisihkan,” tutur korban PHK sepihak sekaligus sekretaris umum PPA PPMI PT Juishin Indonesia, Deri Fajli kepada Solidaritas.net, Minggu (13/12/2015).
Supriyatna dari Bidang Organisasi dan Keanggotaan PPA PPMI PT Juishin Indonesia juga mengungkapkan hal serupa. Diungkapkan, secara sepihak perusahaan tersebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Deri Fajli bersama 20 anggota PPA PPMI PT Juishin Indonesia lainnya
“Sekretaris umum kami dikenai PHK secara sepihak tanpa ada kesalahan, padahal sudah ada perjanjian bersama antara perusahaan dan serikat pekerja tentang pengangkatan buruh kontrak,” ujarnya dikutip dari Ppmikrw.com, Kamis(20/12/2015)
Dijelaskan pula beberapa pelanggaran lainnya yang dilakukan perusahaan semen ini, yaitu membayar upah pekerja di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi, tidak memberikan jaminan kesehatan dan mempekerjakan buruh dengan status yang tidak jelas.
“Dulu juga gaji kami di bayar di bawah UMK, jaminan kesehatan juga tidak ada, tetapi setelah kami meakukan aksi protes kini perusahaan mau membayar gaji kami sesuai dengan UMK kabupaten Bekasi,” lanjut dia.
Berdasarkan hal itu, Supriyatna mengaku, DPP PPMI sudah melayangkan surat protes ke perusahaan dan telah melaporkan ke Disnaker Kabupaten Bekasi atas PHK sepihak yang menimpa Deri dkk.
Untuk dikethaui, selama ini keberadaan pabrik semen PT Juishin Indonesia terus menuai kontroversi, dikhawatirkan keberadaannya dapat merusak karst Karawang Selatan.