Solidaritas.net, Medan – Sengketa lahan pusat perbelanjaan Center Point antara PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) di kawasan Jalan Jawa Medan mengakibatkan nasib buruh harian PT Plant Samyoung Indonesia (PT PSI) sebagai sub kontraktor PT ACK menjadi tidak jelas.

Nasib buruh PT PSI itu semakin tidak jelas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT KAI untuk pengambilalihan kembali aset milik BUMN, yaitu lahan seluas 7,3 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Arga Citra Kharisma.
Menurut salah seorang buruh harian PT PSI, Bojes menjelaskan sengketa lahan antara PT KAI dan PT ACK sudah berlangsung sejak lama, akibatnya banyak karyawan yang meninggalkan PT ACK tanpa menyelesaikan pekerjaan. PT KAI menggugat pembangunan Center Point yang dilakukan di atas lahan perusahaan BUMN ini.
Hal itu membuat Bojes sebagai buruh harian bidang mekanik, elektrik dan plumbing (MEP) di PT PSI yang beralamat di Jakarta mendapat tugas menuntaskan seluruh pekerjaan konstruksi di PT ACK di Medan yang sempat terbengkalai akibat ditinggalkan buruh. Saat itu, melalui perjanjian lisan dikatakan setiap karyawan yang berasal dari luar daerah Medan akan memperoleh upah sebesar Rp.150.000 per hari.
Namun kenyataan berkata lain, Bojes bersama rekan-rekannya hanya diupah Rp.95.000 per hari. Setiap harinya, para karyawan harian mengalami tekanan-tekanan dari pihak pengusaha. Mereka harus mengejar target sedangkan waktu kerjanya terbatas. Bahkan pekerja dituntut menuntaskan pekerjaannya.
Belakangan ini jadwal kerja karyawan semakin amburadul, dalam sehari terkadang mereka bekerja dan kadang tidak bekerja. Buruh harian semakin bingung menghadapi situasi ini, di tengah tekanan kerja kerap terjadi, upah tidak sesuai perjanjian, PT KAI justru akan segera mengeksekusi lahan tersebut sedangkan Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie telah dijebloskan ke Rutan Salemba oleh Kejaksaan Agung karena melakukan pengalihan hak atas tanah PT KAI .
“Pekerjaan ini semakin semrawut, tidak jelas bagaimana kedepannya. Saya meras ditipu,” ujar Bojes, Selasa (21/5/2015).
Dilansir dari Koran-sindo.com, Kepala Divre PT KAI Sumut dan Aceh, Saridal dalam konferensi pers di Stasiun Kereta Api Besar Kota Medan mengatakan penyitaan Center Point masih dalam proses.
“PK ini ditangani oleh direksi dan komisaris PT KAI Pusat. Jadi, kami menjalani sesuai dengan instruksi dari pimpinan. Kalau ada instruksi dirobohkan, ya, dirubuhkan. Tinggal bagaimana nanti mencari konsultannya saja, berapa biayanya, baru kemudian dirobohkan,” tambahnya lagi.
Tidak hanya itu saja, para pembeli dan penyewa di lokasi pusat perbelanjaan Center Point juga merasa dirugikan dan akan menuntut PT ACK.