PT Kaliguma Transindo Langgar Ketentuan Pembayaran Upah Lembur

Solidaritas.net, Lampung – Serikat Pekerja Transportasi untuk Kepentingan Sendiri (SP TUKS) memprotes perhitungan pembayaran upah lembur yang dilakukan oleh pengusaha PT Kaliguma Transindo. Pasalnya, selama ini pengusaha hanya membayarkan uang lembur kepada buruh dengan perhitungan upah pokok x 1/173, sedangkan komponen upah yang ada di PT Kaliguma Transindo terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.

upah lembur
Buruh menuntut upah lembur sesuai Kepmenakertrans (foto ilustrasi). Foto: RRI.co.id.

Hal tersebut telah melanggar aturan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 yang mengatur hitungan pembayaran upah lembur sebagai berikut:

Jam Pertama 1,5  X 1/173 x Upah Sebulan Upah sebulan adalah 100% upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam Ke-2 & 3 2   X 1/173 x Upah Sebulan Atau 75% upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum

Pertama, pengusaha melakukan pembayaran upah lembur tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya menghitung waktu lembur dikalikan  1/173 X upah pokok, tanpa tunjangan tetap dan lebih rendah dari upah minimum sektoral (UMS) Lampung sebesar Rp 1.650.000,-. Pengusaha PT Kaliguma Transindo hanya menghitung upah pokok sebesar Rp 907.500 sebagai dasar perhitungan upah lembur.

Jadi, untuk jam pertama lembur pengusaha hanya menghitung 1,5 X 1/173 X Rp 907.500, yang hasilnya Rp 7.868.

Kedua, pengusaha telah menyalahi pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menerangkan apabila upah yang diterima seorang pekerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka, perhitungan komponen upah yaitu: upah yang diterima (100 persen) = upah pokok (75 persen) + tunjangan tetap (25 persen).

Di mana besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75 persen dari total jumlah upah yang diterima (upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap). Sedangkan PT Kaliguma Transindo membayarkan upah lembur dengan perhitungan upah pokok 55 persen atau sama dengan Rp 907.500 dan tunjangan tetap 45 persen yaitu Rp 742.500. Seharusnya, Rp 1.237.500 untuk upah pokok atau sama dengan 75 pesren dan Rp 412.500 untuk tunjangan tetap atau sama dengan 25 persen.

Kesalahan tersebut sudah terjadi sejak Oktober 2014 yang lalu. Sejak saat itu, pengurus SP TUKS sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikannya namun pengusaha kerap acuh terhadap buruh.

Pada 11 Juni 2015 lalu, Ketua SP TUKS, Hendria Gunawan menerangkan telah menemui Kepala Cabang PT Kaliguma Transindo, Erwin Siregar. Menurut Hendria, Erwinmengaku tidak mengetahui bahwa selama ini telah terjadi kesalahan dalam menghitung upah lembur per jam. Oleh sebab itu perusahaan akan membayarkan sisa upah kerja lembur  per jam sesuai aturan hukum yang berlaku dan sedang mempersiapkan data-data waktu lembur sejak Oktober 2014 sampai dengan 11 April 2015. Tetapi kepastian waktu pembayaran belum diketahui.

Salah seorang pengurus serikat pekerja yang mengadvokasi permasalahan ini, Joni Sibarani mengatakan SP TUKS tengah mempersiapkan surat untuk menuntut pihak pengusaha agar menjalankan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 94.

“Mengenai UMS sendiri seharusnya upah minimum itu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sebagaimana diatur Permenaker No 1 tahun 1999 pasal 14 ayat 2 dan Permenakertrans No 17 tahun 2005,” tambahnya.

Di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1) terdapat larangan membayar upah di bawah upah minimum dan dijelaskan pula di pasal 185 yang menggolongkan pembayaran upah di bawah UMK sebagai tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman satu sampai empat tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Tinggalkan Balasan