PT KFC Langgar UU Ketenagakerjaan

0
Aksi buruh PT KFC (Foto : Ade Makarau)

Tangerang –
Buruh dengan status kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) di PT Korea Fine Chemical (PT KFC) bekerja di bagian mesin produksi atau
operator.  Di perusahaan, operator tergolong
dalam bagian inti produksi.

Hal tersebut mendapat protes dari buruh, karena
apabila merujuk pada pasal 56 dan 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Keputusan Menakertrans Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka hal itu jelas melanggar hukum. 
Berikut penjelasan hukum
terkait PKWT:
Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak
tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas:
  1. jangka waktu; atau
  2. selesainya suatu pekerjaan tertentu
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
  1. pekerjaan yang sekali selesai
    atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaaan yang diperkirakan
    penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3
    (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat
    musiman; atau
  4. pekerjaan yang berhubungan
    dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam
    percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
diperbaharui.

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu
dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu
berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh
yang bersangkutan.

(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi
masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut
dengan Keputusan

Menteri
Di PT KFC, perusahaan suplaier
adidas ini selalu menggunakan strategi agar bisa menggunakan tenaga kerja buruh
kontrak karena upah buruh kontrak lebih murah dibandingkan buruh tetap.  Pengusaha selalu melakukan perpanjangan
kontrak setiap 3 bulan atau 9 bulan 3 kali kontrak. Jadi, setiap 3 bulan selalu ada
kontrak baru.

“Itu sudah menjadi tradisi hampir di
sleuruh perusahaan ddi Tangerang,” ujar alah seorang buruh PT KFC, Ade Makarau
kepada Solidaritas.net, Kamis (12/5/2016).

Sebanyak 12 orang buruh PT KFC yang aktif
di serikat Progresip-SGBN berstatus kontrak. Ade menerangkan,
pihaknya sangat berkeberatan atas pelanggaran tersebut.

“Sesuai pasal 59 dan Keputusan
Menakertrans Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, maka
mereka harus diangkat statusnya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” tegas Ade.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *