PBHI Dampingi Buruh PT Trimitra Chitrahasta Terlapor UU ITE

1
Buruh Trimitra saat berdemo di depan Yamaha, 27 Oktober 2019.

Bekasi – Buruh PT Trimitra Chitrahasta berinial AS, diadukan oleh pengusaha atas dugaan pencemaraan nama baik dan fitnah dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP.

Saat diperiksa polisi sebagai saksi pada tanggal 11 Oktober 2019, AS didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta). PBHI juga mendampingi tujuh buruh lainnya yang juga diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

AS dituduh melakukan pencemaran nama baik setelah berkomentar di postingannya sendiri  dengan menyatakan “…pt trimitra telah melanggar ketentuan UU no 13 tahun 2003, perihal pkwt kami” saat menjawab pertanyaan dari temannya. Buruh dinilai melakukan pencemaran nama baik karena belum adanya putusan pengadilan terkait PKWT sehingga pengusaha belum dapat dikatakan melanggar.

Permasalahan ini dimulai pada 22 Agustus 2019, delapan buruh PT Trimitra mempermasalahkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam perundingan bipartit. Buruh meminta kepada pengusaha agar memberikan salinan pencatatan PKWT yang diberikan Disnaker Kabupaten Bekasi.

Pihak buruh memegang surat keterangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengenai tanggal-tanggal pencatatan PKWT untuk delapan buruh, yang jika dibandingkan dengan tanggal penandatanganan PKWT, maka dapat diketahui pencatatan PKWT dilakukan melebihi masa tenggang tujuh hari. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PKWT yang diatur dalam Pasal 13 Kepmenakertrans No. 100/2004.

Upaya buruh meminta salinan PKWT kepada Disnaker maupun pengusaha tidak membuahkan hasil. Akhirnya buruh melakukan aksi ke Yamaha untuk meminta secara tertulis agar dilakukan pemeriksaan mengenai kepatutan Code of Conduct Yamaha sebagaimana yang diatur dalam https://www.yamaha.com/en/csr/guideline_procurement/pdf/yamahasupplier_csr_code_of_conduct_en.pdf

Pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap delapan pekerja dengan alasan pencemaran nama baik dan melaporkan AS ke Polres Metro Bekasi. Dalam suratnya, pengusaha menyebutkan alasan PHK adalah “…dengan adanya pelanggaran terhadap PKB Pasal 53, Ayat 3 huruf e, yaitu: “Menyerang, menganiaya/memukul, mengancam, menghina, mencemarkan nama baik pengusaha/perusahaan, keluarga pengusaha, atasan, bawahan atau teman sekerja…”.

Terkait masalah ini, Saiful Anam selaku Kuasa Hukum dari PBHI Jakarta, berharap agar polisi juga memproses dugaan fitnah melalui surat yang menimpa kliennya.

“Kalau buruh dianggap mencemarkan nama baik perusahaan, maka perusahaan juga melakukan hal yang sama di dalam surat PHK-nya,” kata Saiful saat ditanyakan mengenai perkembangan kasus ini, Jumat (16/11/2019).

Pihaknya  menduga bahwa permasalahan ini sebenarnya adalah permasalahan hubungan industrial yang lebih condong  ke perkara perdata, namun dibawa ke ranah pidana agar buruh mau menerima PHK.

“Kami sempat negosiasi dengan pihak pengusaha. Mereka mau mencabut (laporan-ed), asalkan buruh menerima PHK dan tanpa pesangon,” terangnya.

Buruh memutuskan untuk menjalani baik pemeriksaan di Kepolisian maupun perselisihan hubungan industril yang saat ini dalam tahap mediasi, dengan didampingi oleh PBHI Jakarta.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *