PT Metindo Erasakti Masih Langgar Nota Dinas

aksi ppmi 6 agustus
Ketua PPMI Karawang, Wahidin, memberikan orasi saat aksi geruduk PT Metindo Erasakti, 6 Agustus 2015. Foto: @djoko.usilomumpuni

Solidaritas.net, Kota Bekasi – PT Metindo Erasakti yang bergerak dalam bidang metal stamping ternyata masih saja melanggar hak-hak buruhnya. Buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melakukan aksi geruduk ke pabrik yang berlokasi di Kota Bekasi ini, Jumat (6/8/2015). Dalam aksinya, PPMI menuntut pengusaha segera menjalankan nota dinas nomor 560/ 1302-Disnaker.5.

Nota dinas tersebut mengharuskan pengusaha untuk mengubah status buruh outsourcing yang berkedok “magang” menjadi karyawan tetap. Nota pemeriksaan Disnaker Kota Bekasi bernomor 701/ 258-Disnaker.5 Tanggal 29 Januari 2015 juga mewajibkan pengusaha untuk mengubah status karyawan PKWT (Kontrak) menjadi PKWTT (Tetap).

Selain itu, pengusaha juga melakukan sejumlah kebijakan yang menjurus pada pemberangusan serikat pekerja, seperti tidak melibatkan PPMI sebagai serikat pekerja di PT Metindo dalam pengambilan kebijakan menyangkut nasib karyawan. Juga, dengan segala cara melarang buruh magang untuk masuk ke serikat pekerja. Bahkan, pengusaha Metindo tega memecat buruh bernama Willy Suherli dengan tuduhan pencurian yang padahal tidak terbukti.

Dalam catatan Solidaritas.net, aksi PPMI yang menuntut PT Metindo Erasakti memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku juga telah dilakukan pada 15 Januari 2015 lalu. Tak main-main, pihak pengusaha berusaha membenturkan PPMI dengan ormas Pemuda Pancasila (PP). Buruh tak gentar dan terus melawan.

Dalam mediasi di hadapan Disnaker kota Bekasi, PT Metindo berjanji akan membayarkan upah proses selama masalah ini masih dalam tahap penyelesaian, tapi pengusaha lagi-lagi melanggarnya. Pengusaha bahkan menolak berunding dengan pihak serikat pekerja sehingga akhirnya, PPMI kembali aksi. Akhirnya, pengusaha bersedia berunding pada 11 Agustus 2015.

Tinggalkan Balasan