PT Metindo Erasakti Pecat Buruh Karena Berserikat, Ini Ceritanya

Solidaritas.net | Bekasi Kota – Kasus pemberangusan serikat buruh kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh PT.Metindo Erasakti dengan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh anggota dan pengurus serikat buruh PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia). PT.Metindo Erasakti merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dengan mempekerjakan kurang lebih 1.200 buruh dengan status PKWTT, PKWT dan Outsourcing.

perjuangan ppmi di metindo erasakti
Spanduk buruh perjuangkan pendirian PPMI di PT Metindo Erasakti, 14 Januari 2015, Bekasi Kota.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diawali pada tanggal 11 Desember 2014 terhadap Eko Prasetyo setelah 2 hari sebelumnya, tanggal 09 Desember 2014, mengklarifikasi tindakan manajemen PT.Metindo Erasakti yang mengintimidasi dua anggota PPA PPMI PT Metindo Erasakti karena berserikat dan bergabung dengan PPMI.

Sebelumnya di PT Metindo Erasakti telah berdiri serikat buruh yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI). Jawaban manajemen PT Metindo Erasakti adalah surat PHK yang diberikan terhadap Eko Prasetyo tanpa disertai penjelasan tentang kesalahan apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Tidak berhenti sampai disitu, intimidasi dari pihak manajemen PT Metindo Erasakti dilakukan dengan memanggil beberapa anggota dan pengurus PPA PPMI PT.Metindo Erasakti.

Beberapa anggota dan pengurus PPA PPMI PT Metindo Erasakti diancam dengan PHK, seperti dialami oleh Said, Syafrizal dan Wilanto. Intimidasi tidak hanya dilakukan kepada buruh anggota dan pengurus PPA PPMI PT Metindo Erasakti, tetapi juga dilakukan terhadap pihak keluarga buruh. Seperti yang dialami oleh Yanto, yang akhirnya menandatangani surat pengunduran diri dari PPA PPMI PT Metindo Erasakti setelah orang tuanya mendapatkan intimidasi dari pihak manajemen PT Metindo Erasakti.

Hingga saat ini terdapat enam buruh anggota dan pengurus PPA PPMI PT Metindo Erasakti yang di PHK secara sepihak oleh manajemen PT.Metindo Erasakti.  Dimana PHK yang dilakukan pihak manajemen PT.Metindo Erasakti ini telah menyalahi ketentuan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dianggap sah setelah adanya putusan yang bekekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.

Terhadap kasus ini, pihak manajemen PT Metindo Erasakti juga diduga telah melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting) dengan melanggar ketentuan UU no.21 tahun 2000 yang menyatakan bahwa setiap buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh. Dan siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk berserikat dengan jalan melakukan pemutusan hubungan kerja, menurunkan jabatan atau mutasi, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat buruh.

Tindakan melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat sesuai UU no.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal 500 juta rupiah.

***

Tinggalkan Balasan