
Solidaritas.net, Karawang – Diduga PT Multi Indo Mandiri (MIM), yang berlokasi di Kabupaten Karawang, melakukan pelanggaran ketentuan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh.
Buruh harian yang telah bekerja sejak tahun 2013 itu hanya memperoleh THR sebesar Rp 160.000,- padahal seharusnya buruh menerima THR yang besarnya sama dengan upah ditambah tunjangan tetap, sesuai dengan pasal 3 Permenaker 4/1994, yaitu Rp. 2.800.000,-
Adapun bunyi Pasal 3 Permenaker 4/1994 adalah sebagai berikut:
- Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
(a) Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah;
(b) Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah. - Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
- Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Berkaitan dengan itu, Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) yang baru satu bulan didirikan di PT MIM, melaporkan pelanggaran aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.
“Kabarnya hari Kamis atau Jumat pengawas Disnakertrans akan datang untuk memastikan kebenaran laporan dari serikat ini. Sedangkan pihak manajemen sendiri belum memberikan keterangan apapun,” ucap Ketua SERBUK di PT Siamindo yang ditugaskan mengawal masalah ini, Tubagus Saiful Sadat, saat dihubungi Solidaritas.net, Rabu(8/7/2015)
Tubagus juga menyayangkan pelanggaran yang dilakukan pengusaha PT MIM ini dan lebih lanjut ia mengatakan:
“Sangat disayangkan perusahaan yang telah dibesarkan oleh pekerjanya dengan dedikasi yang tinggi, serta kesetiaan terhadap kemajuan perusahaan, tetapi tidak diimbangi dengan perhatian terhadap hak pekerjanya. Bagi saya ini adalah perbudakan ditengah kemerdekaan, harapan saya pihak perusahaan selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan terhadap para pekerja, minimal dengan memberikan hak-hak normatif sesuai UU, demikian pula dengan pemerintah agar mengontrol perusahaan dalam melaksanakan UU 13 Tahun 2003”
Pingback: PT. Multi IndoMandiri (PT MIM): Profil, Produksi dan Loker - Hepii.com