Karawang –
PT Sankhosa Indonesia mempekerjakan buruh magang lebih dari dua tahun lamanya. Berkaitan
dengan itu, diadakan pertemuan antara DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
(PPMI) Karawang dengan Manajeman PT Sankosha Indonesia di ruang rapat Wakil
Bupati di Komplek Pemda Kabupaten Karawang.
![]() |
Suasana pertemuan di ruang rapat wakil Bupati (Foto: ppmikrw.com) |
Dari pihak Manajeman
Perusahaan dihadiri langsung oleh Direktur PT Sankosha Indonesia, Yajima serta
dua orang staffnya. Sementara dari DPC PPMI Karawang di hadiri langsung oleh Wahidin
selaku Ketua Umum DPC PPMI Karawang dan Pupung Syaeful Kamil sebagai Sekretaris
Umum DPC PPMI Karawang serta beberapa orang jajaran pengurus DPC PPMI Karawang
lainya. Hadir pula perwakilan dari pihak
LPK Pemagangan PT Foresight Global dan Kadisnakertrans Karawang, H. Ahmad
Suroto.
tersebut, pihak perusahaan masih tetap dengan pendiriannya untuk tidak
mengangkat 14 orang pekerja magang yang ada di PT Sankosha Indonesia sebagai
pekerja tetap, perusahaan juga tidak mau mempekerjakan kembali enam orang
pekerja yang dikenai PHK.
menyarankan agar delapan orang yang masih bekerja di PT Sankosha di angkat
sebagai karyawan tetap PT Foresight Global sebagai LPK Pemagangan.
Ahmad Suroto sudah menjelaskan bahwa peserta magang di PT Sankosha Indonesia
yang masa kerjanya di atas dua tahun harus diangkat menjadi karyawan tetap.
“Disnaker telah mengeluarkan nota
penjelasan yang isinya bagi peserta magang di PT. Sankosha Indonesia yang masa
kerjanya di atas dua tahun harus menjadi pekerja tetap,” tutur Ahmad Suroto
dikutip dari ppmikrw.com.
magang, pemagangan juga tidak di laporkan ke Disnaker
setempat. Laporan magang baru disampaikan pada tahun 2015.
magang di PT Sankosha yang seharusnya sudah diangkat sebagai pekerja tetap
karena masa kerjanya sudah lebih dari batas waktu magang yang diatur
Undang-Undang.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pemagangan dilakukan dengan
perjanjian tertulis antara peserta magang dan perusahaan. Lebih jauh lagi,
pasal 12 Permenaker No. PER. 22/MEN/IX/2009 menjelaskan perjanjian
pemagangan ini harus sepengetahuan Disnaker setempat.
Pasal 7 Permenaker ini juga mengatur jangka waktu pemagangan paling lama satu
tahun dan dapat diperpanjang untuk mencapai kualifikasi tertentu atas
sepengetahuan Disnaker setempat. (Ern)