Solidaritas.net, Purwakarta- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PT Gistex Chewon Syntetic perkara pembatalan pencabutan surat berdirinya PPA PPMI PT. Gistex Chewon Syntetic dengan Putusan Perkara No. 40/G/2015/PTUN.Bdg.
Pasalnya tindakan Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Purwakarta dalam hal mencoret serikat tersebut dari daftar pencatatan SP/SB adalah tidak sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu, PTUN Bandung mengabulkan gugatan PPA PPMI PT Gistex yang diajukan pada 30 Maret 2015 lalu. Kini, surat keputusan yang dilayangkan oleh Disnakersostrans telah dicabut. (Baca juga: Serikat Dicoret, Buruh PPMI Gugat Kadisnaker Purwakarta di PTUN)
Bahwa PPA PPMI PT Gistex telah memenuhi ketentuan dan kelengkapan persyaratan berdasarkan UU No. 21/2000 jo KEPMENAKER No. 16/2001, berdasarkan syarat dan kelengkapan pencatatan sebagaimana ketentuan UU No. 21/200 jo KEPMENAKER No.16/2001; PPA PMMI PT Gistex menerbitkan surat bukti pencatatan dan mencatat dalam buku pencatatan serta memeliharanya. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 20 jo Pasal 22 UU No. 21/2000 jo Pasal 3 PERMENAKER No.16/ 2001.
Maka, tindakan Disnakersostrans melalui surat keputusan dengan No. 251/246-PKTK/2015 tertanggal 15 Januari 2015 yang telah mencoret PPA PPMI PT. Gistex Chewon Syntetic dari daftar pencatatan SP/ SB tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni UU No. 21/ 2000 jo KEPMANAKER 16/2001 dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan Asas-asas Pemerintahan Umum Yang Baik.
Tindakan itu juga dianggap telah merugikan PPA PPMI. Dimana serikat ini menjadi kehilangan hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31.
Disnakersostrans Purwakarta sendiri dalam menerbitkan surat keputusan mencoret PPA PPMI PT Gistex merujuk pada ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Pasal 42 ayat (1) Undang-undang RI No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sebagaimana surat lampiran dari pihak perusahaan yang menjelaskan bahwa jumlah anggota PPA PPMI PT Gistex hanya tersisa 1 orang saja.
Namun, pada kenyataannya PPA PPMI PT Gistex tidak pernah melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (2): “Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.” PPA PPMI PT Gistex justru dibentuk oleh 12 orang.
Disnakersostrans Purwakarta juga berdalih pembentukan PPMI PT Gistex menyalahi pasal 6 ayat (2) bahwa
federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh. Padahal, PPA PPMI PT Gistex bukanlah Federasi melainkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan yang berafiliasi dalam PPMI.