Puan Maharani dkk Rangkap Jabatan Menteri Sekaligus Anggota DPR, Rakus?

KIH demo Puan Maharani
KIH demo di depan PDIP. ©2015 Merdeka.com

Solidaritas.net, Jakarta – Fenomena rangkap jabatan masih saja menjadi masalah serius yang tak kunjung usai di Negeri ini. Seperti yang tengah dilakukan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. Disamping jabatannya sebagai seorang menteri, Puan belum resmi melepaskan keanggotaannya sebagai anggota DPR.

Menanggapi hal itu, jaringan mahasiswa Kaukus Indonesia Hebat (KIH) mendatangi kantor DPP PDIP di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015). Mereka mempertanyakan status ganda Puan Maharani yang diketahui juga belum mundur sebagai anggota DPR.

Bagi KIH, status ganda Menko Puan memperlihatkan kurangnya ketaatan sebagai pejabat publik. Hal itu tentu saja bertolakbelakang dengan jargon revolusi mental.

“Pak Presiden Jokowi kerap umbar jargon revolusi mental. Seharusnya, Mbak Puan juga harus menjalankan revolusi mental dengan mempraktikkan etika yang baik. Yaitu memilih jadi menteri atau anggota DPR,” ujar salah seorang peserta unjuk rasa Kaiki Muhammad Desa (23) dari Universitas Ibnu Khaldun Jakarta, di depan DPP PDI-Perjuangan, dilansir dari Merdeka.com, Rabu(9/9/2015).

Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR, Suratna mengatakan:

“Hingga kini Puan belum mengajukan surat pengunduran diri pribadi maupun dari DPP, pribadi ke DPR.”

Padahal, seperti yang pembaca ketahui, Puan Maharani sudah menjabat sebagai menteri sejak Oktober 2014 lalu atau sudah selama 11 bulan ia merangkap jabatan sebagai menteri dan anggota DPR.

Bukan hanya Puan, perkara rangkap jabatan juga terjadi pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang tengah merangkap jabatan sebagai Kepala Staf Presiden. Ketiganya adalah elit politik yang berasal PDI-Perjuangan.

“Tapi Pak Tjahjo dan Pak Pramono sudah melayangkan surat pribadi. Secara etika itu sudah baik. Tapi Bu Puan kami dengar belum ada,” tandas Kaiki.

Masih ada lagi, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ternyata juga masih terdaftar sebagai anggota DPR Fraksi Golkar.

Menurut Sekretaris Fraksi Golkar DPR Bambang Soesatyo, hal itu terjadi karena proses pengajuan pergantian antar waktu (PAW) Nusron masih terbentur administrasi dan persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, partai berlambang pohon beringin ini juga belum bisa menemukan pengganti Nusron untuk diajukan.

Padahal sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara khususnya Pasal 23 huruf a menyebutkan:

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Jika Pemerintahan Jokowi tidak berani memberantas kasus kerakusan jabatan ini, terutama yang dilakukan oleh elit-elit politik yang berasal dari partainya sendiri, maka bisa dipastikan revolusi mental memang hanya jargon belaka.

Tinggalkan Balasan