Puluhan Buruh Korban PHK Ngamuk di Gedung DPRD Sultra

0
stop PHK semena-mena
Foto ilustrasi © Nakernews.com

Solidaritas.net, Kendari – Puluhan buruh PT Damai Jaya Lestari (PT DJL) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mengamuk di halaman gedung DPRD Kendari, Sulawesi Utara (Sultra). Amukan buruh ini dipicu oleh hasil investigasi panitia kerja DPRD dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra yang disampaikan dalam dengar pendapat. Pasalnya hasil investigasi itu tidaklah benar.

“Semua keterangan yang disampaikan dalam dengar pendapat hari ini tidak benar. Kami telah diperlakukan seperti budak oleh PT DJL,” teriak salah seorang korban PHK seusai acara dengar pendapat di gedung DPRD Sultra, Jumat (16/10/2015), dilansir dari okezone.com.

Mendengar teriakan dari salah seorang korban PHK tersebut, korban PHK lainnya yang menginap di gedung DPRD sejak empat hari terakhir, serentak berteriak dan berusaha meraih pihak PT DJL yang hadir dalam acara dengar pendapat tersebut.

Petugas keamanan yang siaga di halaman gedung DPRD Sultra segera mengendalikan buruh korban PHK. Sehingga, amukan buruh cepat diredam. Kemudian aparat petugas menggiring mereka ke teras gedung DPRD, tempat para korban menginap dan menggelar tikar sebagai alas tidur.

Sebelumnya di dalam ruang rapat DPRD Sultra, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Sultra, Suwandi membantah adanya pelanggaran yang dilakukan PT DJL terhadap ratusan korban PHK yang saat ini menginap di gedung DPRD Sultra.

“Kami anggota Panja yang terdiri atas anggota Komisi I, II dan IV DPRD Sultra telah melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran PT DJL terhadap para karyawannya,” katanya saat menyampaikan hasil investigasi tim Panja DPRD Sultra pada rapat dengar pendapat di gedung DPRD.

Demikian pula hasil investigasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra yang disampaikan dalam rapat tersebut oleh Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Magner Sinaga. Menurut Magner, hasil investigasi tim Dinas Tenaga Kerja, PT DJL tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap karyawan, kecuali upah kerja yang diberikan kepada para pekerja kurang Rp. 4.800 per hari bila dibandingkan dengan Upah Minimum Regional Provinsi Sultra sebesar Rp. 1.600.850 per bulan.

“Oleh karena itu, kami dari pihak Dinas Tenaga Kerja merekomendasikan kepada pihak PT DJL agar membayarkan kekurangan upah tersebut kepada para pekerja,” kata Magner.

Disnakertrans Sultra menuding ada provokator dibalik kasus ini, sehingga 203 orang buruh menganggap dirinya sebagai korban PHK melakukan aksi menginap di gedung DPRD Sultra. Olehnya Disnaker merekomendasikan kepada aparat kepolisian untuk mengusut provakotornya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *