Depok – Kasus pemberangusan serikat buruh
masih sering terjadi di Indonesia. Masih banyak perusahaan yang mencoba menolak
keberadaan sebuah serikat buruh dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
terhadap para buruh yang menjadi pengurus dalam organisasi tersebut. Kasus
terbaru adalah PHK terhadap puluhan buruh dilakukan oleh manajemen PT
Multimayaka di Depok, Jawa Barat. Dari 24 buruh yang di-PHK, 17 orang di
antaranya pengurus dan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI).
Unjuk rasa Forum Buruh Depok di PT Multimayaka. Foto: Pikiran-Rakyat.com |
“Pihak perusahaan menjadikan
restrukturisasi atau efisiensi sebagai alasan pemecatan. Namun, sebenarnya perusahaan
tidak menginginkan adanya aktivitas serikat buruh di PT Multimayaka. Hampir
seluruh pengurus dan anggota FSPMI mengalami pemecatan,” ungkap Ketua Pengurus
Unit Kerja FSPMI PT Multimayaka, Nuryadi menjelaskan kepada sejumlah wartawan,
seperti dikutip olehSolidaritas.net
dari Pikiran-Rakyat.com, Senin
(06/06/2016).
“Kalau pengurus serikat
buruh dihabisi (dipecat –red) semua,
termasuk anggota. Perusahaan tidak menginginkan adanya serikat buruh. Tidak
mungkin alasan restrukturisasi, karena perusahaan masih normal, gak pailit.
Bahkan ada 16 cabang di Indonesia,” tambah buruh PT Multimayaka lainnya, Hartomo
ikut memberikan keterangan kepada wartawan di Depok.
secara bertahap sejak 24-27 Mei 2016 lalu. Manajemen perusahaan importir barang
elektronik tersebut mengumumkan pemecatan hanya dengan menempelkan daftar para buruh
yang mengalami PHK di kantor satpam pabrik. Dalam pengumuman tersebut,
dijelaskan bahwa namanya yang tercantum sudah tidak boleh masuk untuk bekerja
lagi. Menerima perlakuan PHK sepihak seperti itu, tentu saja para buruh
tersebut tidak terima begitu saja, dan mulai mencoba menuntut hak-hak mereka.
dilakukan mereka adalah dengan menggelar aksi unjuk rasa. Bersama-sama dengan
ratusan buruh lainnya yang tergabung dalam Forum Buruh Depok, mereka pun
berunjuk rasa di depan gudang PT Multimayaka, Jalan Tole Iskandar, Depok, pada Senin,
30 Mei 2016 lalu. Para buruh menolak pemecatan terhadap 24 buruh di perusahaan
tersebut. Aparat kepolisian ikut menjaga ketat gerbang gudang perusahaan tersebut.
Sebagian badan Jalan Tole Iskandar pun tertutup massa yang berorasi dan
membentangkan berbagai poster.