Puluhan Buruh PT Oleochem Tolak PHK Sepihak

0

Medan – Serikat Buruh PT Oleochem yaitu Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 83 buruh PT
Oleochem And Soap Industry. Penolakan dilakukan karena di pengadilan perusahaan
tidak mampu menunjukkan keadaan pailit. 

Ilustrasi gambar Pemecatan terhadap buruh
“ Saat putusan pengadilan perusahaan tidak mampu
menunjukkan dalam keadaan pailit, seperti yang mereka sampaikan saat melakukan PHK
. Hal ini tentu saja bertentangan dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang
kepailitan,” ujar ketua DPD GSBI Sumatra Utara, Eben.
Bahkan menurut Eben, perusahaan telah memaksa pekerja
untuk menandatangani surat PHK yang telah dikeluarkan mulai bulan Juli 2016.

Upaya perundingan telah mereka tempuh dengan pihak manajemen
, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, mereka juga melakukan aksi unjuk rasa di
depan PT Oleochem And Soap Industry di Jl Pulau Nias Selatan II Kawasan
Industri Medan II Mabar, Sumatra Utara. 
“Hari ini adalah aksi kami yang ke empat kalinya,
namun belum juga ada kesepakatan,’’ kata Eben.
Saat ini perusahaan justru telah memaksa buruh untuk
menandatangani surat PHK , jika tidak melakukannya buruh diancam tidak akan
mendapatkan pesangon. 
 “Saya dipaksa
menandatangani surat perjanjian, jika tidak saya tidak akan mendapatkan pesangon,”
ujar seorang buruh seperti yang diambil dari dari infogsbi.org. 
Dalam aksi yang dilakukan hari Jumat (9/9), GSBI
menuntut agar manajemen membatalkan keputusan perjanjian bersama mengenai PHK
dan membayar sisa pesangon yang wajib diterima buruh sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan. Apabila PT Oleochem terbukti mengalami pailit, pengusaha wajib
mendahulukan hak-hak buruh. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 95 ayat (4) UUKetenagakerjaan:
“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah
dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan
pembayarannya”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *