Puluhan Buruh PT Sarana Central Bajatama Serbu DPRD Karawang

Solidaritas.net, Karawang – Rabu, 29 April 2015, puluhan buruh anggota serikat buruh di PT Sarana Central Bajatama (PT SCB) datangi kantor DPRD Kabupaten Karawang. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Karawang untuk ikut turun tangan menyelesaikan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT SCB.

buruh PT SCB
Buruh PT SCB datangi DPRD Karawang, 29 April 2015.

Sejak tahun 2012 hingga saat ini, PT SCB masih terus membayarkan upah buruhnya, di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Karawang. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh serikat buruh melalui perundingan Bipartit tidak pernah mendapatkan tanggapan positif dari pengusaha PT SCB.

Desakan para buruh tersebut kepada DPRD Kabupaten Karawang muncul, terutama setelah upaya serikat buruh melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha PT SCB ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, tidak juga mendapatkan tanggapan hingga hari ini.

Laporan kepada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang tersebut telah disampaikan sejak tahun 2014 silam. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha PT SCB.

Dalam ketentuan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 90 ayat (1), secara jelas menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah upah minimum yang berlaku. Namun pada kenyataannya, selama bertahun-tahun, buruh di PT SCB menerima upah di bawah upah minimum yang berlaku dan belum ada tindakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, atas pelanggaran ini.

Bahkan UU Ketenagakerjaan pada pasal 185 telah menegaskan sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, yaitu sanksi pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun serta denda maksimal 400 juta rupiah. Tindak pidana ini juga dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Ketentuan inilah yang mendasari serikat buruh PT SCB melaporkan pelanggaran upah tersebut ke Kepolisian di tahun 2014. Akan tetapi setali tiga uang dengan Dinas Tenaga Kerja, hingga saat ini pihak Kepolisian belum juga melakukan tindakan atas kejahatan tindak pidana tersebut.

Sikap berbeda ditunjukkan oleh pihak Kepolisian saat mendapatkan laporan indikasi pelanggaran berat dari pengusaha PT SCB terhadap buruhnya. Hanya dalam waktu satu dua hari saja, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

“Kami sebenarnya ingin menjaga hubungan baik dengan pengusaha, akan tetapi pengusaha selalu bersikap arogan dan tidak mau mengindahkan penyelesaian masalah melalui bipartit. Harapan kami terkait kasus ini, karena sudah terlalu lama, maka kami ingin ketegasan dari pemerintah untuk bertindak agar masalah ini cepat selesai” ujar Sahlan, salah satu pimpinan serikat buruh PT SCB.

Dalam audiensi yang diadakan pada hari Rabu, 29 April 2015, DPRD Kabupaten Karawang menghadirkan pengusaha PT SCB dan meminta agar pengusaha memenuhi hak buruh sesuai ketentuan aturan Ketenagakerjaan. DPRD Kabupaten Karawang juga memerintahkan pengusaha PT SCB untuk segera menyelesaikan permasalahan ini paling lambat pada hari Senin, 4 Mei 2015.

Kontributor: Sulistyo Wibowo

Tinggalkan Balasan