Puluhan Pengacara Deklarasi Tim Pembela Kebebasan Berekspresi

Bogor- Puluhan pengacara yang berasal dari 11 kota di Indoensia mendeklarasikan ” Tim Pembela Kebebasan Berekspresi” di rumah Joglo Parakansalak, Bogor, Minggu (18/9). Alasan  mereka membentuk wadah tim pembela kebebasan berekspesi untuk memperhatikan penanganan peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi. Menurut mereka absennya penghormatan serta perlindungan atas hak kebebasan berekspresi di Indonesia menjadi acuan bagi pengacara atau advokat untuk membentuk sebuah wadah yang memperhatikan penanganan peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi.

Acara Deklarasi Tim Pembela Kebebasan Berekspresi di Bogor,
Minggu (18/9). Foto : Tiwi

Tim Pembela Kebebasan berekspresi berpendapat, saat ini terjadi peningkatan angka pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia yang telah mengindikasikan adanya pelanggaran yang sistematis terhadap HAM. Hal ini terlihat dari beberapa fakta dan temuan sebagai berikut:

  1. Warga negara yang menyampaikan kritik atau aspirasi melalui media sosial dikriminalisasi
  2. Warga negara yang menjalankan agama/kepercayaan/keyakinan sesuai dengan pilihan dan keyakinanya diasingkan, dianiaya dan distigma aliran sesat dan stigma negatif lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan
  3. Warga negara yang ingin mendirikan bangunan rumah ibadah dipersulit, sementara rumah ibadah kelompok minoritas dibongkar dan ditutup paksa atas nama izin bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administratif

Tim pembela ini akan melakukan langkah-langkah strategis advokasi, seperti mendampingi korban, melakukan sosialisasi, mengkaji hukum, mendorong perubahan hukum dan mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah. Peran advokat atau pendamping yang menguasai konteks pembelaan dengan menggunakan standar perlindungan HAM dinilai sangat vital dan urgent untuk melakukan kerja-kerja pendampingan terhadap para korban pelanggaran HAM.

Sebelum terbentuk tim pembela kebebasan berekspesi, pengacara-pengacara yang berasal dari berbagai wilayah, seperti Aceh, Papua, Maluku, Mataram, NTT, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta, Bogor dan Sukabumi ini telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Yayasan Satu Keadilan, LBH Bandung, LBH Jakarta, SEJUK, LBH Pers, LBH Keadilan Jakarta Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya, LBH Yogyakarta dan DPN PERADI.

Tinggalkan Balasan