
Solidaritas.net, Jakarta- Menurut pengamat politik Indonesia, Ray Rangkuti, dalam menyelesaikan masalah rangkap jabatan yang dilakukan oleh tiga orang kader PDI-P, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa langsung memecat ketiga kader tersebut. Pasalnya tiga kader ini, yaitu Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung belum menyerahkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) karena sudah beberapa kali tidak mengikuti rapat DPR.
Dengan memecat ketiganya, maka sama halnya dengan pemberhentian tidak terhormat “Kan ini sudah bisa dilihat bahwa mereka bertiga tidak ikut dalam rapat DPR berkali-kali. Jadi kewenangan DPR untuk memecat mereka bisa dan itu pemberhentian tidak terhormat. Tapi kalau mau secara terhormat ya, PDI-P tinggal kirim surat,” ujar Ray Rangkuti, Sabtu (20/9/2015), dilansir dari Okezone.com
Masih menurut Ray, ada dua mekanisme dalam pemberhentian tiga kader PDI-P yang belum menyerahkan surat PAW. Pertama, berdasarkan permintaan fraksi, yaitu dengan mengirimkan surat, artinya berhenti secara terhormat. Tetapi adapula kebijakan lainnya, yaitu pemecatan langsung terhadap anggota DPR yang dianggap melanggar kode etik.
Ray juga menilai, dalam perkara ini DPR hanya melempar isu, karena sebenarnya permasalahan surat PAW yang belum diserahkan oleh fraksi PDI-P bisa diselesaikan dengan keputusan yang langsung dikeluarkan oleh DPR sendiri.
“Ini bisa jadi merugikan keduanya, PDI-P rugi dan DPR juga rugi, kursi akan kosong karena ketiga kader PDI-P tersebut sudah tidak aktif,” jelasnya
Diketahui tiga kader PDIP yaitu Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung saat ini telah masuk dalam Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dan masih tercatat sebagai anggota DPR.
Hal itu melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sebab, dalam UU MD3, yang disahkan DPR RI pada 8 Juli 2014, dinyatakan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, atau di badan lain yang anggarannya berasal dari APBN/APBD.