Ratna Ningrum Bebas, JPU Langsung Banding

Karawang, Solidaritas.Net – Mantan Kades Margamulya, RatnaNingrum, yang diduga menjadi korban kriminalisasi dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (10/9). Ratna yang didakwa dengan pasal 263 KUHP (pemalsuan) oleh Jaksa Penuntut Umum, gugur demi hukum. JPU langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.

Hakim menyatakan JPU tidak mengerti hukum, karena yang seharusnya didakwakan adalah pasal 264 KUHP.  Menurut tim pengacara Ratna Ningrum, Yono Kurniawan dan Hendra Supriatna, berita acara pemeriksaan (BAP) menunjukkan banyak pertanyaan yang menjebak kliennya.
“Jelas ini melanggar KUHAP. Dari proses penyidikan saja tidak benar, maka tak heran ketika majelis hakim langsung mengabulkan eksepsi kami di putusan sela. Yang membuat kasus ini tak masuk akal, klien kami malah didakwa telah merugikan negara sampai Rp 20 miliar tanpa ada rinciannya,” jelas Yono, dilansir dari Radar Karawang.

Meski pihak JPU menyatakan banding, Yono dan rekan tetap yakin Pengadilan Tinggi Jawa Barat akan memutuskan hal yang sama seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Karawang. Tim Pengacara Ratna Ningrum juga berencana melaporkan balik para pelapor dengan dakwaan laporan palsu.

Sebelumnya, Ratna Ningrum (45) dijebloskan ke Lapas Warungbambu oleh Kejari Karawang dengan tuduhan memalsukan berkas surat salinan petika dari buku Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda). Ratna menjadi tahanan titipan berdasarkan surat perintah no. 1273/0.2/08/2013 tanggal 29 Agustus 2013.
Aliansi Besar Karawang (ABK) melakukan aksi kepung Kejaksaan menuntut pembebasan Ratna Ningrum, Kamis (05/9) lalu. Aksi tersebut berujung pada bentrok dengan aparat polisi.
***
Foto: Massa ABK saat di depan Kejaksaan (Kredit foto: Jambul)

Tinggalkan Balasan