Solidaritas.net | Kediri – Ratusan buruh PT Koreana Seed yang memproduksi benih impor berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Selasa (13/1/2015). Buruh Koreana Seed membawa spanduk bertuliskan “Jalankan UMK 2015, Lawan Union Busting, Lawan Upah Murah, Seret, Adili dan Penjarakan Pengusaha Nakal”, dilansir dari Beritajatim.com.

Aksi ini merupakan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha secara sepihak dan semena-mena terhadap 153 buruh Koreana Seed.
Awalnya, pada bulan November 2014 lalu, buruh Koreana Seed sudah melakukan unjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Kediri, mengadukan pengusaha yang membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri. Buruh hanya dibayar sebesar Rp. 800 ribu per bulan, padahal UMK Kediri sebesar Rp. 1.135.000,-. Selain itu, pengusaha juga tidak memberikan cuti hamil, cuti melahirkan, cuti melahirkan dan jaminan kesehatan. Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapat oleh buruh sangat minim jumlahnya hanya Rp. 400 ribu untuk buruh dengan masa kerja 18 tahun.
Sebenarnya, pembayaran upah di bawah UMK adalah bentuk pelanggaran pidana atau kejahatan sesuai dengan pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika pengusaha melanggar, maka pengusaha dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 1 (satu) sampai 4 (empat) tahun dan/atau denda sebesar Rp. 100 juta sampai Rp. 400 juta sesuai ketentuan pasal 185 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Alih-alih pengusaha memenuhi tuntutan buruh sesuai dengan hukum yang berlaku, pengusaha malah melakukan PHK terhadap buruh Koreana Seed.
“Setelah kami melakukan aksi pertama itu, ada 153 teman buruh yang di-PHK. Alasan perusahaan kontrak kerja kami telah berakhir. Oleh karena itu, kami menagih janji Pemkab dan DPRD yang akan membantu kami apabila mendapat intimidasi dari perusahaan,” tegas Daniel Ariesandi, Korlap aksi, dikutip dari Beritajatim.com.
Setelah berorasi, 10 perwakilan buruh diterima oleh Pemkab Kediri yang terdiri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta anggota DPRD Kabupaten Kediri. Namun, sayangnya, buruh Koreana Seed tidak mendapatkan solusi apapun atas permasalahan mereka.
Hal seperti memang sering terjadi, di mana pemerintah menjadi mandul saat berhadapan dengan pengusaha. Padahal, sudah sangat jelas jika pengusaha melanggar hukum pidana.
activate javascript