Mojokerto – Kasus buruh yang tak menerima upah
dari perusahaan tempatnya bekerja ternyata masih banyak terjadi dii Indonesia. Junaidi
Hari Kurniawan, buruh di bagian klinik PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin),
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur adalah salah seorang buruh yang sedang
merasakannya. Gara-gara dirinya diskorsing oleh perusahaan selama tiga tahun,
dirinya tak pernah lagi mendapatkan upah. Sebagai bentuk solidaritas, sekitar
seratus buruh rekan kerjanya pun menggelar aksi unjuk rasa, Sabtu (04/06/2016).
![]() |
Unjuk rasa buruh PT Pakerin, Mojokerto. Foto: Beritajatim.com |
Ratusan buruh PT Pakerin
itu awalnya melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Mojokerto, dan menyampaikan orasi. Kemudian, massa buruh bergerak ke pabrik PT
Pakerin. Buruh kembali menyampaikan orasi tepat di depan pintu masuk pabrik, di
mana mereka mendesak pihak perusahaan untuk membayarkan gaji Junaidi selama
tiga tahun. Manajemen PT Pakerin sendiri sudah tidak mempekerjakan Junaidi
karena diskorsing, dengan alasan melakukan efisiensi. Namun, skorsing tersebut ternyata
tidak dibarengi dengan hak-hak yang seharusnya tetap diberikan oleh pihak
perusahaan kepada Junaidi.
itu awalnya melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Mojokerto, dan menyampaikan orasi. Kemudian, massa buruh bergerak ke pabrik PT
Pakerin. Buruh kembali menyampaikan orasi tepat di depan pintu masuk pabrik, di
mana mereka mendesak pihak perusahaan untuk membayarkan gaji Junaidi selama
tiga tahun. Manajemen PT Pakerin sendiri sudah tidak mempekerjakan Junaidi
karena diskorsing, dengan alasan melakukan efisiensi. Namun, skorsing tersebut ternyata
tidak dibarengi dengan hak-hak yang seharusnya tetap diberikan oleh pihak
perusahaan kepada Junaidi.
“Meskipun di skorsing,
sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jika karyawan
dilakukan skorsing maka pihak perusahaan harus membayar upah buruh selama
skorsing. Padahlan jika dihitung, gaji yang harus diterima sebanyak Rp 90 juta,”
ujar Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI Mojokerto, Eka
Hernawati dalam aksi unjuk rasa tersebut, seperti dikutip dari Okezone.com, Sabtu (04/06/2016).
Selain itu, para buruh juga
mendesak pihak perusahaan untuk memperkerjakan kembali Junaidi, serta Suratman
yang dimutasi ke bagian produksi. Jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi oleh
manajemen PT Pakerin, maka mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa
lanjutan pada pertengahan bulan Juni 2016 ini selama satu minggu. Bahkan,
mereka juga berencana akan menggelar unjuk rasa selama satu bulan dengan massa lebih
banyak dari FSPMI se-Jatim, jika pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan tuntutan
mereka. Pasalnya, selama ini Eka sudah berusaha untuk menagih kepada manajemen
perusahaan untuk membayar upah Junaidi, namun surat darinya tidak pernah
direspon sama sekali.
mendesak pihak perusahaan untuk memperkerjakan kembali Junaidi, serta Suratman
yang dimutasi ke bagian produksi. Jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi oleh
manajemen PT Pakerin, maka mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa
lanjutan pada pertengahan bulan Juni 2016 ini selama satu minggu. Bahkan,
mereka juga berencana akan menggelar unjuk rasa selama satu bulan dengan massa lebih
banyak dari FSPMI se-Jatim, jika pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan tuntutan
mereka. Pasalnya, selama ini Eka sudah berusaha untuk menagih kepada manajemen
perusahaan untuk membayar upah Junaidi, namun surat darinya tidak pernah
direspon sama sekali.
“Ini aksi peringatan. Kita
juga sudah minta agar Disnakertrans memeriksa pelanggaran yang terjadi di PT
Pakerin. Kita akan melaporkan PT Pakerin ke Polres Mojokerto karena tidak
membayarkan upah Junaidi yang sudah bekerja selama 10 tahun dan menjadi
karyawan di sana. Karena ini sudah melanggar hukum dan perundang-undangan yang
berlaku,” katanya.