Ratusan Buruh Pabrik Mogok Kerja dan Tuntut Upah Dibayar

Solidaritas.net | Bandung Barat – Ratusan buruh PT Graha Karya Tekstil (GKT) menuntut agar perusahaan melunasi upah mereka yang belum dibayarkan selama hampir satu tahun. Mereka melakukan mogok kerja dan berunjuk rasa di depan gerbang masuk pabrik, Jln. Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (30/12/2014).

PT Graha Karya Tekstik mogok kerja
KARYAWAN PT Graha Karya Tekstil mogok kerja dan melakukan unjuk rasa di depan gerbang masuk pabrik, Jln. Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (30/12/2014).* © pikiran-rakyat.com

Pekerjaan yang sudah mereka lakukan selama November masih belum dihargai dengan upah yang selayaknya, hingga Selasa (30/12/2014). Pengurus PUK PT GKT dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Deny Koswara menyebutkan bahwa seharusnya perusahaan membayarkan gaji mereka pada tanggal 5 setiap bulannya.

‘’Ini masalah perut, perusahaan itu selalu menjanjikan. Seharusnya, kan, 5 Desember, tapi perusahaan bilang gajinya dikasih 24 Desember, setelah order pengiriman barang beres. Akan tetapi, ternyata tidak jadi. Kemudian, dikatakan lagi 30 November, lagi-lagi buktinya meleset,’’ ujar Deny, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Sementara, sekitar 250 buruh yang statusnya masih dikontrak, belum jelas kapan akan dilunasi upahnya. Tak hanya itu, 150 buruh yang kini kontraknya sudah berakhir yang dulunya sudah dijanjikan upahnya akan dibayar, tapi sampai sekarang upahnya belum juga dibayar.

Dadan mengatakan, menurut ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), seharusnya buruh di sektor garmen menerima sebesar Rp. 1,7 juta.

‘’Memang sudah ada pembayaran pada 17 Desember, tapi cuma Rp. 800 ribu. Selama Desember ini, kami terus bekerja meskipun masih ada sisa gaji yang belum dibayarkan,’’ ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan selalu terlambat membayarkan upah buruhnya sudah selama hampir dua tahun.

“Kalau sesuai kontrak, kan, tanggal 5, tapi kami kasih toleransi sampai tanggal 8. Makin ke sini ternyata makin parah, gaji sebulan bisa diangsur sampai lima kali. Alasan perusahaan, pekerjaan yang dilakukan itu tidak sesuai target,” ujarnya.

HRD PT GKT, Guntur Wijanarko mengakui pihaknya terlambat membayarkan upah. Rencananya perusahaan akan membayarkan upah untuk pekerjaan pada bulan November dengan cara diangsur pada tanggal 5 dan 12 Januari.

“Kami upayakan pelunasannya pada tanggal tersebut. Sementara untuk pekerjaan pada Desember, kami akan bayarkan pada 26 Januari. Kami juga mengerti, karena para pegawai mau merayakan tahun baru, tetapi kami juga sedang tidak berdaya,” katanya.

Manager HRD beralasan, bahwa keterlambatan pembayaran dari pihak pemesan yang menyebabkan gaji karyawan mengalami keterlambatan juga. Karena berbagai faktor penyebab, pembayaran dari pihak pemesan, macet.

“Pihak perusahaan sangat menyesali keterlambatan gaji ini. Namun, kondisi perusahaan sedang kolaps, uang yang berada di luar tidak bisa diambil. Kami sedang berusaha, tapi Natal dan Tahun Baru ini mereka sedang keluar, jadi uangnya tidak bisa ditarik,” sebutnya.

Kepala Seksi Perselisihan dan Pesyaratan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi KBB, Yayat Saefulhayat dan beberapa stafnya mendatangi pabrik untuk mencari solusinya atas permasalahan tersebut. Namun demikian, Yayat malah kebingungan menemui pemilik perusahaan.

“Pemiliknya tidak jelas, managemen pun kebingungan menjawabnya. Dari akta kepemilikan perusahaan, ada nama yang duduk sebagai komisaris, tapi dia sudah keluar,” ungkapnya.

Kasus keterlambatan pembayaran gaji semacam ini kerap terjadi di berbagai perusahaan, khususnya sektor garmen. Pihak perusahaan selalu beralasan sedang merugi tanpa menunjukkan bukti sesuai dengan pembukuan perusahaan. Sementara, pihak Disnaker selaku pengawas membiarkan pabrik-pabrik kecil yang sebenarnya tidak cukup modal untuk mengoperasikan dengan standar kelayakan kesejahteraan buruhnya.

Tinggalkan Balasan