Bekasi – Ratusan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) lakukan aksi mogok di depan PT.Alpen Food Industry (AFI), Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (21/2/2020). Mereka meminta hak-hak buruh PT. AFI dipenuhi oleh perusahaan es krim Aice tersebut.
Tim perunding SGBBI, Panji Novemberi mengatakan, aksi mogok kerja rencananya digelar selama 30 hari, mulai pada 21 Februari-30 Maret 2020.
“Dan akan dilakukan dibeberapa tempat, diantaranya kantor pusat Aice, DPR, Kementrian Ketenagakerjaan, Polres dan Dinas Tenaga Kerja,” kata Panji kepada Solidaritas.net.
Baca: Dinilai Tidak Netral, Buruh Minta Pencopotan Mediator Disnaker Kabupaten Bekasi
Permasalahan dimulai dari gagalnya perundingan upah. Pengusaha hanya bersedia menaikkan upah pokok sebesar Rp35.000,-. Setelah ditelusuri, berbagai permasalahan terjadi di dalam perusahaan sehingga menimbulkan keresahan.
Selain mogok, buruh juga akan melakukan aksi ke sejumlah tempat dengan tuntutan sebagai berikut:
- Pekerjakan Buruh hamil di siang hari (jangan dipekerjakan malam hari, beban kerja beratnya dikurangi, dan lakukan pemeriksaan atas banyaknya yang keguguran
- Cuti haid jangan dipersulit dan tanpa syarat!
- Permudah pengobatan dan rujukan Faskes BPJS, jangan ada penolakan dalam memberikan rujukan, dan bebaskan buruh untuk memilih jalan pengobatannya tanpa sanksi yang merugikan!
- Batalkan Skorsing dan PHK sewenang-wenang!
- Batalkan Surat Peringatan (SP) sewenang-wenang!
- Cabut pasal-pasal Peraturan Perusahaan (PP) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Buat Perjanjian Kerja Bersama!
- Batalkan mutasi dan demosi sewenang-wenang!
- Hentikan Perlakuan atasan yang tidak manusiawi!
- Lindungi masyarakat/konsumen dari produk yang tidak sehat, karena diduga produksi tercemar microba dan tetap dijual!
- Angkat Buruh kontrak yang dilanggar hak hukumnya menjadi buruh tetap, pekerjakan kembali mereka yang di-PHK!
- Hentikan diskriminasi dan pemberangusan serikat!
- Bayarkan bonus sesuai ketentuan yang disepakati bersama, dan jangan menipu dengan memberikan Cheque kosong dan cheque tidak aktif!
- Naikkan upah sesuai ketentuan Undang-Undang dan berdasarkan kesepakatan dengan memenuhi unsur selisih UMK/UMSK, Golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, kompetensi dan tunjangan keluarga!
- Tentukan Struktur dan Skala Upah dengan terlebih dahulu menyepakati upah pokok bersama buruh/serikat, jangan ditentukan sepihak!
- Pecat Mediator Disnaker yang tidak netral
- Tindak Polisi yang diduga tidak netral dan diduga melanggar PROTAP!
- Tindak tentara masuk pabrik yang diduga melanggar PROTAP!
- Tindak Manajemen yang diduga menghalangi dan menghambat pemogokan; dan diduga melakukan tindakan balasan atas pemogokan!
- Perbaiki dan pebaharui peralatan-peralatan dan sarana-sarana kerja di bagian-bagian tertentu yang masih manual (tradisional) sehingga beban kerja menjadi tidak berat dan tidak mengakibatkan hernia!
- Pemerintah harus melakukan Investigasi atas dugaan terjadinya pencemaran lingkungan dari pembuangan pembersihan amoniak dan diduga masih ada kebocoran amoniak!
- Pemerintah harus melakukan pemeriksaan K3 secara benar, karena K3 belum diperiksa dengan benar dan baik.
- Hentikan target yang sewenang-wenang, perusahaan harus mebuat target sesuai standar K3 yang berlaku
Baca juga:
•Diduga Halangi Buruh Mogok, Pengusaha Es Krim AICE Dilaporkan ke Polisi
•Buruh Perempuan Hamil AICE Dipekerjakan Shift Malam, Serikat Lapor Komnas Perempuan
Menurut Kuasa Hukum pekerja dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Saiful Anam, sudah ada sejumlah dukungan yang mengalir untuk pemogokan ini.
“Kita dapat dukungan dan akan ada sejumlah aksi di kota-kota. Selama tuntutan buruh Alpen tidak dipenuhi kami dan keluarga akan boikot untuk tidak membeli es krim Aice,” tegas Saiful.
Pingback: 120 Buruh PLTU Sumsel Mogok Kerja - Solidaritas.net