Solidaritas.net, Bogor – Buruh PT Unggul Karya Semesta (UKS) melakukan aksi botak massal sebagai bentuk solidaritas terhadap 46 rekan mereka yang sempat ditahan dan digunduli oleh Polres Kabupaten Bogor. Ratusan buruh UKS dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak pengusaha. Tidak terima dengan PHK tersebut, buruh yang berserikat di bawah naungan F-LOMENIK Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) ini melakukan aksi mogok kerja.
Aksi mogok kerja ini tidak berjalan mulus. Buruh berusaha menghentikan mobil pengangkut barang yang keluar-masuk pabrik untuk menghambat produksi. Namun, pengusaha melaporkan buruh ke pihak kepolisian dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan. Buruh ditangkapi dan digunduli pada 11 Juni 2015.
Setelah dibebaskan, ratusan buruh UKS menyaksikan 46 rekannya telah digunduli. Hal ini memicu aksi botak massal pada 15 Juni 2015. Dengan mencukur rambutnya hingga habis, ratusan buruh itu ingin menunjukkan kepada publik bahwa mereka kompak dan akan terus melawan setiap keputusan pengusaha PT UKS yang semena-mena terhadap buruh.
“Dengan botak secara bersama, mereka ingin menunjukkan bahwa mereka kompak dan akan terus melawan,” kata Rahmat Rifai Sekjen Forum Komunikasi Buruh Citeureup (FKBC) yang juga turut bersolidaritas untuk buruh-buruh PT UKS.
Sampai saat ini buruh-buruh botak yang menamai dirinya ‘Prajurit Botak’ (Prabot) terus melakukan upaya-upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Rencana audiensi sempat gagal karena kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor tidak dapat menemui buruh dengan alasan memiliki agenda penting lainnya. Pada hari ini, Rabu (17/6/2015) pukul 13.00 WIB, buruh kembali mendatangi Dinsosnaker Kab Bogor untuk melakukan audiensi.
Sebanyak empat poin penting yang dibahas buruh dalam audiensinya, yaitu:
- Penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan di Kab Bogor.
- Perbaikan pelayanan BPJS.
- Revisi peraturan daerah (Perda) tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan Kab Bogor.
- Tindak lanjut laporan yang belum dituntaskan oleh pengawas ketenagakerjaan seperti kasus buruh diciduk polisi, PHK terhadap 205 orang dan pembayaran upah dibawah UMK.
Audiensi itu juga turut dikawal oleh 18 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kab Bogor, lima diantaranya yaitu DPC dari FSP-LEM SPSI, DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), DPC Federasi Serikat Pekerja Gartek, DPC Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman, serta DPC PPMI 98.