Rawan Eksploitasi, Pengusaha Dilarang Pekerjakan Anak Di Bawah Umur

Solidaritas.net – Pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur. Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut UUK, pengusaha dilarang memperkerjakan anak. Di mana anak di sini adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun.

Ilustrasi Pekerja Anak

Berdasarkan UUK pengusaha dilarang memperkerjakan anak, yaitu yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, ada beberapa pengecualian bagi anak berumur 13 hingga 15 tahun yang bisa melakukan pekerjaan ringan selama tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Anak juga bisa melakukan pekerjaan yang memiliki tujuan untuk mengembangkan bakat dan minatnya di bawah pengawasan langsung orang tua atau wali.

Meski sudah ada UU yang mengatur, kasus eksploitasi anak masih terjadi. Seorang pengusaha sarang burung walet berinsial H di Jalan Pemuda, Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka karena menyekap dan mempekerjakan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti di lapangan.

“Pemilik perusahaan berinisial H sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memperkerjakan anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dadang Soediantoro.

Namun, sejauh ini H belum ditahan dengan alasan pemeriksaan masih dilakukan. Pihaknya juga masih belum menetapkan pasal yang akan dikenakan terhadap H dengan alasan yang sama. “Pasal yang akan dikenakan nanti, kita lihat hasil pemeriksaannya dulu,” timpalnya. (Sindonews.com, Pengusaha Sarang Burung Walet Sekap Anak di Bawah Umur, 23/06/2016)

Dalam UUK, masalah tenaga kerja anak juga mengatur anak yang berusia paling sedikit 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja , namun harus sesuai kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan syarat anak diberi petunjuk pekerjaan yang jelas serta diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, dalam UUK juga disebutkan anak bisa melakukan pekerjaan yang memiliki tujuan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Hanya saja pengembangan bakat dan minat anak harus memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak.

Kepentingan terbaik untuk anak tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu anak didengar dan dihormati pendapatnya, anak diperlakukan tanpa menghambat tumbuh kembang fisik, mental, intelektual dan sosial secara optimal serta anak tetap memperoleh pendidikan; dan anak diperlakukan sama dan tanpa paksaan. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak yang bisa membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Pengusaha juga dilarang memperkerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat tanpa pengawasan langsung dari orang tua atau wali. Pengusaha yang memperkerjakan anak-anak untuk mengembangkan bakat dan minat harus membuat laporan secara tertulis dan memenuhi semua persyaratan. Laporan harus  diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dimana anak bekerja.

Tinggalkan Balasan