![]() |
Seruan May Day AJI Indonesia (Foto: AJI Indonesia) |
Jakarta –
Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan seluruh Anggota AJI Indonesia untuk
merayakan dan menggelar aksi May Day 2016, sebagai salah satu langkah agar
perusahaan media, menjadikan kesejahteraan jurnalis dan pekerja media sebagai
hal prioritas dan menghentikan segala pelanggaran ketenagakerjaan dengan dalih
apapun.
AJI Indonesia menyerukan AJI di kota-kota untuk menggelar
aksi, diskusi, atau apapun kegiatannya, agar ada perbaikan kesejahteraan
jurnalis di berbagai daerah. Isu utama yang bisa diangkat seperti Jaminan
Sosial Bagi Jurnalis, Upah Layak Jurnalis, Upah Sektoral Pekerja Media, serta
Audit Ketenagakerjaan Perusahaan Media.
aksi, diskusi, atau apapun kegiatannya, agar ada perbaikan kesejahteraan
jurnalis di berbagai daerah. Isu utama yang bisa diangkat seperti Jaminan
Sosial Bagi Jurnalis, Upah Layak Jurnalis, Upah Sektoral Pekerja Media, serta
Audit Ketenagakerjaan Perusahaan Media.
AJI Indonesia, mendorong AJI Kota untuk
berkolaborasi dengan serikat pekerja sektor lain dalam perayaan pada 1 Mei 2016, sebagai salah satu jalan menguatkan isu agar ada dorongan
publik yang lebih luas agar perusahaan media tidak semena-mena pada jurnalis
atau pekerja media.
berkolaborasi dengan serikat pekerja sektor lain dalam perayaan pada 1 Mei 2016, sebagai salah satu jalan menguatkan isu agar ada dorongan
publik yang lebih luas agar perusahaan media tidak semena-mena pada jurnalis
atau pekerja media.
AJI Indonesia, mengirimkan beberapa poster kampanye dengan tema: Jurnalis Juga Buruh;
Jangan Tunggu PHK, Berserikatlah Pekerja Media; Jurnalis Tuntut Upah Layak;
Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial Bagi Jurnalis.
Jangan Tunggu PHK, Berserikatlah Pekerja Media; Jurnalis Tuntut Upah Layak;
Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial Bagi Jurnalis.
Sejauh ini, kuantitas media terus mengalami lonjakan secara
signifikan terutama dengan hadirnya para pemain baru di dunia online. Kondisi
lainnya, semakin mengguritanya kepemilikan perusahaan media di Indonesia di
tangan sekelompok pemodal besar.
signifikan terutama dengan hadirnya para pemain baru di dunia online. Kondisi
lainnya, semakin mengguritanya kepemilikan perusahaan media di Indonesia di
tangan sekelompok pemodal besar.
Tetapi, pertumbuhan industri media di Indonesia,
tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan jurnalis. Bahkan, berbagai
kasus ketenagakerjaan di 2015 sampai 2016 cederung mengalami peningkatan,
terutama PHK sepihak. Contohnya, kasus Harian Semarang, Cakra TV, Tempo Inti
Media, Bloomberg TV, serta Kompas Gramedia, dan berbagai kasus lainya yang
tidak dilaporkan.
tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan jurnalis. Bahkan, berbagai
kasus ketenagakerjaan di 2015 sampai 2016 cederung mengalami peningkatan,
terutama PHK sepihak. Contohnya, kasus Harian Semarang, Cakra TV, Tempo Inti
Media, Bloomberg TV, serta Kompas Gramedia, dan berbagai kasus lainya yang
tidak dilaporkan.
Perselisihan ketenagakerjaan jurnalis, misalnya,
dalam Kasus Harian Semarang, walaupun dimenangkan di pengadilan dalam kasus
hubungan ketenagakerjaan, tetapi perusahaan tidak membayarkan uang pesangon.
Hal sama terjadi, pada komitmen Bloomberg TV untuk membayar pesangon secara
dicicil, tapi tidak melaksanakan dengan baik. Bahkan, kondisi kerja media yang tidak
melindungi pekerja perempuan.
dalam Kasus Harian Semarang, walaupun dimenangkan di pengadilan dalam kasus
hubungan ketenagakerjaan, tetapi perusahaan tidak membayarkan uang pesangon.
Hal sama terjadi, pada komitmen Bloomberg TV untuk membayar pesangon secara
dicicil, tapi tidak melaksanakan dengan baik. Bahkan, kondisi kerja media yang tidak
melindungi pekerja perempuan.
Belum lagi, permasalahan gaji di bawah UMK, tidak
ada jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, perumahaan, jaminan
hari tua). Padahal semua itu adalah syarat minimal yang harus diberikan
pengusaha pada pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan
Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, masih belum dipenuhi
oleh perusahaan media, terutama untuk pada jurnalis kontrak (kontributor,
koresponden, stringer, atau istilah lainnya seperti kemitraan), masih menjadi
perhatian dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
ada jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, perumahaan, jaminan
hari tua). Padahal semua itu adalah syarat minimal yang harus diberikan
pengusaha pada pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan
Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, masih belum dipenuhi
oleh perusahaan media, terutama untuk pada jurnalis kontrak (kontributor,
koresponden, stringer, atau istilah lainnya seperti kemitraan), masih menjadi
perhatian dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.