Rekomendasi Bupati Ditolak, UMK Gresik Hanya Naik Rp251.006

Gresik- Rekomendasi Bupati Gresik yang mengusulkan upah Kabupaten Gresik sebesar Rp3.700.000 ditolak Gubernur Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang akrab dipanggil Pakde Karwo akhirnya menetapkan UMK Gresik sesuai PP 78/2015, yaitu Rp3.293.506, Selasa(22/11).

Ilustrasi UMK (Sumber foto: Surabayaonline.com )

Melalui surat Nomor 560/2092/437.58/2016 , Bupati Gresik telah mengusulkan agar Gubernur merevisi besaran UMK Gresik menjadi Rp3.700.000. Namun usulan tersebut ditolak, Gubernur tetap mengacu PP 78, yaitu kenaikan UMK adalah 8,25%

Sebelumnya buruh sudah memprediksi bahwa Gubernur akan menolak rekomendasi Bupati. Pasalnya posisi Gubernur sangat lemah dengan adanya PP 78 dan Peraturan Menteri.

“Posisi kekuatan Gubernur sudah tak ada gunanya lagi. Dari awal sudah dapat dipastikan bahwa Gubernur pasti terpaku pada isi PP 78,” kata salah seorang buruh, Rahman

Sementara itu, kenaikan upah Rp251.006 , dikabarkan banyak pengusaha akan hengkang dari Gresik. Disebabkan Mereka tidak mampu membayar upah sesuai UMK.

Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Tri Andhy Suprihartono.

“Dengan nilai UMK tahun 2016 Rp3.042.500 banyak perusahaan di Gresik tak mampu membayar sesuai UMK Tahun 2016, dari sekitar 1.000 perusahaan yang beroperasi di Gresik, hanya 35 persen yang membayar buruh sesuai UMK. Sedangkan 65 persen lainnya membayar di bawah UMK,” terang Tri Andhy.

Menanggapi hal tersebut, buruh menyatakan hal itu tidak mungkin terjadi. Selain itu, buruh juga mempertimbangkan tata letak strategis perusahaan, jangka waktu kontrak/ijin badan usaha, pengalokasian karyawan, administratif badan usaha dan beberapa hal lainnya yang perlu dikaji oleh para pengusaha untuk berpindah tempat.

“Pendapat seperti itu hanya untuk membenarkan upah murah saja,” ujar salah seorang buruh ,Reky.

Tinggalkan Balasan