Remotivi Kecam TV One yang Mengeksploitasi Anak

stop kekerasan terhadap anak
Foto: Leuserantara.com

Solidaritas.net, Jakarta – Dikutip dari laman Facebook Remotivi, lembaga kajian media dan komunikasi, Facebook.com/remotivi, Remotivi mengecam TV One yang menggunakan anak-anak sebagai narasumber tayangan Indonesia Lawyers Club (Selasa, 13/10) untuk membahas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini adalah tindakan yang sangat mengecewakan. Hal ini justru kontraproduktif terhadap upaya perlindungan terhadap anak dan melanggar hak-hak anak di media penyiaran.

Ironisnya dalam siaran langsung tersebut terdapat beberapa organisasi perlindungan anak seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, bahkan juga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang semestinya tahu dan peka terhadap hak-hak anak di media.

Anak yang dijadikan narasumber berusia 15 tahun. Padahal pasal 29 Pedoman Perilaku Penyiaran KPI sudah menyebutkan dengan jelas bahwa media penyiaran tidak boleh menggunakan narasumber anak-anak berada di bawah usia 18 tahun. Apalagi untuk kasus-kasus yang akan menimbulkan dampak traumatik terhadap anak.

Dalam pasal 15 Standar Program Siaran ayat 1 juga disebutkan bahwa “Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja” dan ayat 2 yang berbunyi “Program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja,”

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah semestinya mengambil tindakan tegas terhadap program Indonesia Lawyers Club TV One. Anak-anak tidak boleh dieksploitasi dan wajib dilindungi.

tayangan TV One
Tayangan TV One yang dinilai oleh Remotivi mengeksploitasi anak korban pelecehan seksual.

Sumber: Facebook Remotivi

Tinggalkan Balasan