Kotawaringin Barat – Meski momen Lebaran hanya tinggal menghitung hari, namun ternyata masih banyak kaum buruh yang sedang memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha yang mempekerjakan mereka. Hal itu pula yang sedang dilakukan oleh buruh harian lepas (BHL) yang bekerja di PT Bumitama Gunajaya Abadi (PT BGA). Ribuan BHL yang dipekerjakan oleh perusahaan di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu memang terancam tidak akan mendapatkan THR menjelang Lebaran tahun ini. Bahkan, mereka mengaku selama ini hanya menerima tali asih setiap Lebaran yang jumlahnya jauh dari kata layak.
Ketua DPC SPSI Kotawaringin Barat Husni Taufik (pakai topi) saat di Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Barat. Foto: PROKAL.co |
Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat, Husni Taufik, padahal para BHL PT BGA tersebut ada yang sudah bekerja hampir 10 tahun, namun setiap tahunnya hanya mendapatkan tali asih dari pihak perusahaan. Pihaknya pun sudah melaporkan pemasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditindaklanjuti dengan memanggil manajemen PT BGA. Namun, pertemuan berlangsung tertutup dan hasilnya belum diketahui.
“Terkait masalah ini, kita sudah ceritakan kepada Disnakertrans, dan juga dihadiri oleh PT BGA. Namun sifatnya tertutup. Sesuai dengan peraturan perundangan yang baru, bagi buruh yang bekerja selama satu bulan, berhak mendapatkan THR sesuai dengan porsinya. Tapi yang dilakukan dari PT BGA kepada BHL ini hanya tali asih saja,” ungkap Husni kepada sejumlah wartawan di Kotawaringin Barat, dikutip dari situs PROKAL.co, Senin (27/06/2016).
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha memang wajib membayar THR bagi para pekerjanya meski baru bekerja selama sebulan. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan. Sedang pekerja yang masa kerjanya satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proposional sesuai masa kerja. Jika ada pengusaha yang tak membayar THR sesuai aturan itu, maka akan dikenai sanksi.
Sementara itu, ditambahkan oleh Husni, selain menuntut pembayaran THR, para BHL PT BGA juga menuntut pengangkatan menjadi pekerja tetap dan masa pensiun bagi pekerja berusia 55 tahun. Menurut aktivis buruh tersebut, seharusnya BHL yang sudah lama bekerja bisa diangkat menjadi karyawan harian tetap (KHT), sesuai dengan peraturan yang berlaku.