Buruh Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan Sesuai Rekomendasi DPR RI

0

Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terus mendapat penolakan dari kaum buruh. Peraturan yang mengatur cara penghitungan upah buruh itu dianggap tidak berpihak pada kaum buruh, dan hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Berdasarkan aspirasi dari para buruh, DPR RI pun akhirnya membahas soal peraturan itu. Hasilnya, melalui Panja Pengupahan Komisi IX DPR RI direkomendasikan agar pemerintah segera mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut.

Buruh berunjuk rasa tolak PP Pengupahan.
Foto: GoBekasi.co.id

Oleh karena itu, kaum buruh mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Panja Pengupahan Komisi IX DPR RI tersebut, yang telah ditandatangani Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dalam rapat pada 25 April 2016.

“PP Nomor 78 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 88 sampai Pasal 98 UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan jelas menyebut bahwa ‘Penetapan upah minimum oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berjumlah 60 item. Jadi, jika penetapan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ini adalah politik upah murah Jokowi yang mengabdi pada kaum modal,” ujar Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman, dikutip InfoGSBI.org, Selasa (14/06/2016).

Selain itu, Rudi juga menilai bahwa peraturan tersebut cacat hukum, karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang posisinya lebih tinggi. Dia menyebut lagi, jika pemerintah tidak juga segera menjalankan rekomendasi tersebut, maka itu sama saja dengan melecehkan para ‘wakil rakyat’ di parlemen, yakni anggota DPR RI.

Seperti diketahui, Panja Pengupahan Komisi IX DPR RI telah mengadakan rapat dengan tenaga ahli bidang ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI terkait dengan peraturan tersebut. Dari rapat itu, dihasilkan empat poin kesimpulan yang harus dilakukan pemerintah, yakni:

  1. Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah untuk mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
  2. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah yang baru dengan formula baru yang tidak bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk tidak meninggalkan kewenangan daerah (tripartit), hak berunding (bipartit), penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan penentuan inflasi daerah per satu tahun sekali.
  4. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru dalam jangka waktu tiga bulan dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *