Rieke Diah Pitaloka: Pelindo II dan JICT Harus Kembalikan Hak Pekerja

0
rieke diah pitaloka
Rieke Diah Pitaloka.

Solidaritas.net, Jakarta – Setelah RJ. Lino dipecat dari jabatan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rabu (23/12/2015), Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka meminta hak pekerja Pelindo II dan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) agar dikembalikan

Jelas Rieke, Pansus Angket DPR tentang Pelindo II, berdasarkan fakta dokumen, tinjauan langsung ke JICT untuk bertemu dengan para pekerja, juga dilakukan oleh Komisi IX, dan berdasarkan pernyataan para pihak di bawah sumpah, dalam sidang pansus yang terbuka untuk umum, sangat merekomendasikan beberapa hal.

“Terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT, Pansus sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Ketenagakerjaan dengan menghentikan praktek pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak sebagai akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan JICT,” ungkapnya.

Pansus juga sangat merekomendasikan agar dijalankannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU/XII/2014 tentang Uji Materi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mengangkat pekerja yang berstatus kontrak dan outsourcing yang ada pada core business wajib diangkat sebagai pekerja tetap di Pelindo II dan JICT.

Selain itu dengan dipecatnya RJ. Lino, Rieke mendesak agar berbagai surat peringatan terhadap pekerja yang terlibat mengawal kinerja Pansus dibatalkan dan dianggap tidak berlaku. Begitu pula surat somasi yang dilayangkan kepada Bahana Securitas oleh pihak Pelindo II dan atau JICT karena membantu membongkar indikasi kerugian negara yang diduga keras bisa mencapai puluhan triliun akibat perpanjangan kontrak JICT, juga harus dicabut dan dianggap tidak berlaku, dan dihentikan semua proses lanjutannya.

Tambah Rieke, somasi serupa yang juga harus gugur adalah terhadap Metro TV yang membantu menyampaikan fakta-fakta kepada publik tentang karut marut Pelindo II di acara “Metro Realitas”.

“Jika suara kebenaran terus dibungkam di negeri ini, para pihak yang terindikasi pelaku malah seperti dilindungi, sementara yang berani berjuang ungkap kebenaran malah mendapat sanksi. Saya sangat mengkhawatirkan Nawa Cita berubah jadi duka cita dan jalan Trisakti jadi sekedar kedok privatisasi aset negara dan mengguritanya para pemburu rente,” tukas politisi PDI Perjuangan ini

Berikut masalah ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT yang menimpa pekerja. Di JICT terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua pekerja tanpa prosedur, yaitu mutasi/demosi terhadap 15 orang pekerja yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 tanpa prosedur kepada 90 orang, pemberhentian terhadap 38 orang tenaga outsourcing secara sepihak dan 15 orang dipindahkan lokasi kerjanya ke ruko tanpa alasan yang jelas. Kemudian di Pelindo II, terjadi pemecatan sepihak terhadap 30 orang pekerja yang mengkritisi kebijakan RJ. Lino.

http://www.rmol.co/read/2015/12/24/229301/Setelah-Lino-Dipecat,-Kembalikan-Hak-Pekerja-Pelindo-II-Dan-JICT-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *