Rieke Diah Pitaloka Tolak RPP Pengupahan

rieke diah pitaloka
Rieke Diah Pitaloka.

Solidaritas.net, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menolak pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) tentang Pengupahan, Kamis (15/10/2015). Menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, RPP Pengupahan secara umum bermuatan kebijakan upah murah yang akan berdampak pada merosotnya daya beli buruh dan menyebabkan kemiskinan.

“Kebijakan pengupahan seharusnya meninggalkan rezim upah murah dan didorong untuk mewujudkan upah yang lebih adil dan layak untuk pekerja dan keluarganya,” kata Rieke dalam siaran pers tertulisnya.

Pihaknya menuntut pembatalan penerbitan RPP Pengupahan, revisi aturan terkait pengupahan seperti Permenakertrans No. 13 tahun 2012 dan Kepmenakertrans No. 49 tahun 2004, penghapusan biaya siluman dan penguatan industri nasional serta mengusulkan kebijakan formulasi pengupahan nasional berbasiskan kebutuhan hidup riil untuk buruh lajang dan berkeluarga.

Rumusan formula tersebut adalah KHL/komponen hidup layak (riil) x{PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut )+ Inflasi (kenaikan harga-harga pada wilayah tersebut ) + Indeks Resiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi)}.

Peninjauan KHL setiap 5 tahun sekali dinilai terlalu lama yang mengakibatkan komponen KHL menjadi tidak realistis dan besaran upah kecil. Pekerja juga sulit mengetahui struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan karena tidak ada kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada pekerja.

Kebijakan pemerintah yang membolehkan pembayaran upah dengan mata uang asing menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan karena pekerja yang dibayar dengan mata uang rupiah nilainya akan lebih kecil daripada tenaga kerja asing yang dibayar dengan mata uang asing.

Namun, di hari yang sama, Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan RPP Pengupahan, meskipun terjadi aksi ribuan massa buruh di depan istanan negara.

Tinggalkan Balasan