(Indra*)
Sebenarnya apa kewajiban sorang anggota serikat pekerja? Apakah (hanya) bayar iuran (cos bulanan), lalu gugurlah kewajiban kita sebagai anggota. Dan setelah itu, kita dapatkan berbagai macam hak secara sadar atau tidak sadar, secara langsung ataupun tidak langsung, jangka pendek juga panjang, juga yang kita akui atau tidak kita akui.
Pernahkah kita merenung juga bertanya apa yang sudah kita lakukan untuk memenuhi kewajiban kita sebagai anggota serikat, atau bahkan kita sendiri sebenarnya tidak mengetahui apa sebenarnya kewajiban yang harus kita kerjakan.Tetapi sudahlah, kita tidak akan membahas tentang seberapa banyak atau apa saja kewajiban kita sebagai anggota serikat pekerja.
Aku disini akan menyoroti tentang sumbangsih juga kepedulian para anggota serikat pekerja yang memangku jabatan entah sebagai leader, foreman, supervisor atau bahkan manajer di suatu perusahaan yang menurutku mereka termasuk memiliki kewajiban sebagai anggota serikat pekerja.
Pernah di suatu perusahaan ada seorang operator produksi yang mengalami kecelakaan di jalan raya dan memang mengalami luka yang cukup parah, dan di saat akan dioperasi (pasang pen) ternyata pihak rumah sakit meminta seseorang sebagai penangungjawab mungkin juga termasuk penanggungjawab masalah pembiayaan. Singkatnya manajer HRD di perusahaan tersebut tidak mau tandatangan sebagai penanggung jawab. Setelah mengetahui hal itu, berinisiatiflah semua karyawan mengirim sms kepada manajer HRD. Ada yang mengecam, ada yang menyalahkan, juga ada yang mengatai tak berperikemanusiaan karena sebenarnya sebagai manajer ia mempunyai wewenang untuk bertandatangan sebagai penanggung jawab tetapi tidak dia gunakan wewenang itu. Wajarlah, karena dia termasuk jajaran manajemen yang memang biasanya tidak mau menolong juga membela seorang operator.
Tapi bagaimana dengan cerita ini?
Ada juga suatu ketika di perusahaan itu, juga seorang operator, meminta sebuah dispenser untuk minum di tempat kerjanya kepada foreman. Juga operator tersebut sudah memintakan kepada supervisor-nya, namun sampai satu bulan, dispenser itu tak kunjung diberikan. Padahal foreman dan supervisor itu juga adalah anggota serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Dari cerita di atas, apa bedanya antara manajer HRD, supervisor dan juga foreman dalam memperlakukan operator. Mereka sama-sama tidak mau menggunakan kekuasaan (power) untuk sedikit memberikan “keenakan” juga “kenyamanan” kepada operator. Mereka sama-sama tidak berperikemanusiaan. Yang membedakan adalah: HRD tersebut bukan anggota serikat pekerja, sedangkan supervisor dan foreman tersebut adalah anggota serikat pekerja.
Dari cerita itu juga, marilah kita menghimbau kepada para anggota serikat pekerja yang memang mempunyai kekuatan untuk membela hak-hak dan memperbaiki kesejahteraan karyawan, maka pergunakanlah amanah yang telah diberikan oleh Tuhan dengan sebaik-baiknya, bukan malah dipergunakan untuk memperburuk nasib buruh operator yang menjadi bawahannya.
(* Penulis adalah seorang buruh operator yang bekerja di Cikarang)