Solidaritas.net, Jakarta- Advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh dan Rakyat (TABUR) mendukung aksi unjuk rasa dan mogok nasional yang dilakukan oleh buruh dalam rangka menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasalnya unjuk rasa dan mogok nasioanal itu telah sah secara konstitusi.
TABUR menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendukung serikat buruh/pekerja untuk melakukan unjuk rasa dan mogok nasional untuk menolak PP Pengupahan karena PP ini inkonstitusional dan bertentangan dengan peraturan perundang-udangan bidang ketenagakerjaan, sehingga unjuk rasa dan mogok nasional buruh sah secara konstitusi dan dijamin UU, maka siapapun tidak boleh menghalang-halangi unjuk rasa dan mogok nasioanal yang dilakukan buruh dan rakyat Indonesia dalam menolak PP Pengupahan.
- Meminta kepaada Polri dan TNI untuk tidak melakukan represi dan menghalang-halangi buruh/pekerja dan rakyat Indonesia yang melakukan unjuk rasa dan mogok nasional menolak PP Pengupahan
Meminta kepada Komnas dan Kompolnas untuk memastikan agar buruh dapat melakukan unjuk rasa dan mogok nasional menolak PP Pengupahan - Akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap aksi nasional yang dilakukan buruh dan rakyat Indonesia karena hal ini dijamin dalam UU Advokat dan Bantuan Hukum
Diketahui aksi unjuk rasa dan mogok nasional merupakan bentuk protes lanjutan karena sebelumnya serikat pekerja/buruh juga telah melakukan dialog dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Menteri Sekretariat Negara agar mencabut PP Pengupahan, namun pemerintah tetap bersikeras memberlakukan PP Pengupahan tersebut. Sehingga buruh berpendapat, bahwa unjuk rasa dan mogok nasional harus dilakukan. Penolakan PP Pengupahan sendiri telah dilakukan buruh sejak Oktober 2015 yang lalu.
Beberapa alasan hukum serikat pekerja/buruh menolak PP Pengupahan adalah, pertama, dengan berlakunya PP Pengupahan tersebut maka kenaikan upah hanya dittentukan oleh pemerintah. Sehingga akan mendelegitimasi peran serikat pekerja/buruh yang sudah dijamin dalam UU Serikat Pekerja/Buruh dan Konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat.
Kedua, formula kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP Pengupahan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (2) serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejaan.