Bekasi – Salah seorang buruh di salah satu perusahaan di kawasan MM 2100 tidak diperpanjang kontraknya setelah satu tahun bekerja.
Foto ilustrasi. |
Perusahaan beralasan jumlah kehadiran buruh tersebut buruk sehingga kontraknya tidak layak diperpanjang. Padahal buruh tersebut tidak bisa bekerja selama 39 hari karena sakit akibat kecelakaan.
Sebut saja nama buruh tersebut Adit. Januari adalah bulan terakhir dia bekerja. Kontraknya tidak diperpanjang karena kehadirannya dinilai buruk. Berdasarkan catatan perusahaan selama satu tahun bekerja Adit telat sebanyak lima kali, alpa dua kali dan sakit selama 39 hari.
Diduga, alasan mendasar pihak perusahaan tidak memperpanjang kontrak karena Adit tidak masuk kerja selama 39 hari. Perusahaan menilai itu sebagai tindakan pekerja yang malas, walaupun sudah dijelaskan bahwa dirinya mengalami kecelakaan dan sudah diperkuat dengan surat keterangan dokter.
Adit menyayangkan keputusan tersebut, pasalnya ketidakhadirannya bukanlah tanpa alasan. Selama 39 hari dia sakit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Dia juga sudah memberikan surat keterangan sakit dari dokter.
Meskipun begitu, ia mengaku bahwa upahnya selama sakit tetap dibayarkan. Aturan upah buruh yang sakit diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu pekerjaan yang tidak menggunakan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak diberikan upah), apabila pekerja/buruh sakit (berkepanjangan) sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan maka ia harus tetap dibayar upahnya (ber-upah) sepanjang sakitnya secara wajar dan disertai dengan surat keterangan dokter.
Mengenai telat, perusahaan menerapkan aturan pemberian surat peringatan (SP) bagi buruh yang telat sebanyak lima kali dalam satu bulan. Sedangkan Adit, telat sebanyak lima kali itu terjadi dalam satu tahun sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memperpanjang kontraknya.
“Saya telat lima kali dalam satu tahun, bukan satu bulan. Aturannya diberi SP kalau lima kali telat dalam sebulan,” tuturnya kepada Solidaritas.net, Selasa (31/1/2017). Sementara itu, terkait alpa, Adit mengakui itu sebagai kesalahannya.
Akibat kontrak yang tidak diperpanjang, Adit tidak bisa memperoleh bonus tahunan. Pasalnya bonus tahunan yang biasanya diberikan setiap bulan Desember itu baru akan diberikan pada Februari.
“Berhubung kontrak saya tidak diperpanjang, saya tidak dapat bonus tahunan. Padahal biasanya bonus tahunan diberikan bulan Desember, sekarang katanya baru ‘turun’ bulan Februari. Saya tidak dapat bonusnya karena pada bulan itu sudah tidak bekerja lagi,” katanya.
Mulai saat ini Adit akan membuka usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini dia mulai membuka usaha dengan menerima jasa instal komputer.