
Solidaritas.net – Setiap buruh tentu selalu berharap bahwa dirinya datang bekerja dan pulang bekerja dengan selamat. Oleh karena itu dalam UU Ketenagakerjaan pada pasal 86 ayat (1) huruf a, dinyatakan bahwa buruh berhak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan di dalam pasal 169 ayat (1) huruf f, dinyatakan bahwa buruh berhak untuk mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan buruh.
Namun hukum Ketenagakerjaan juga mengatur bilamana terjadi kecelakaan kerja terhadap buruh, baik dalam hal pengobatan hingga santunan yang wajib diberikan oleh pengusaha. Kewajiban khusus untuk memberikan santunan bagi buruh yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, juga diatur melalui secara tersendiri melalui peraturan pemerintah.
Namun sebelum membahas mengenai santunan cacat akibat kecelakaan kerja, terlebih dahulu harus dipahami mengenai definisi cacat. Dilansir dari Hukumonline, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia no. 609 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, disebutkan bahwa cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan, yang secara langsung atau tidak langsung, mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Cacat dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1. cacat sebagian untuk selamanya adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh.
2. cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh untuk selama-lamanya.
3. cacat total untuk selamanya adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.
Masing-masing jenis cacat ini dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat, setelah melakukan pemeriksaan fisik secara medis agar pertimbangan medis dapat diberikan secara akurat dan obyektif. Dan untuk besaran santunan yang wajib diberikan oleh pengusaha akan bergantung pada jenis cacat yang diderita oleh buruh akibat kecelakaan kerja tersebut.
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengusaha wajib membayar santunan cacat akibat kecelakaan kerja sebagai berikut:
1. Santunan sementara tak mampu bekerja 4 bulan pertama 100% upah sebulan, 4 bulan kedua 75% upah sebulan dan bulan seterusnya 50% upah sebulan.
2. Santunan cacat total dibayarkan sekaligus sebesar 70% x 80 bulan upah dan santunan berkala yang dibayarkan sebesar Rp 200.000,00 x 24 bulan atau dibayarkan di muka sekaligu sebesar Rp 4.800.000,00 atas pilihan buruh yang bersangkutan.
3. Santunan cacat sebagian untuk selamanya, dibayarkan sekaligus sebesar % (sesuai tabel) x 80 bulan upah.
4. Santunan cacat kekurangan fungsi, dibayarkan sekaligus sebesar % (sesuai tabel) x 80 bulan upah.
Tabel presentase santunan cacat tetap sebagian dan cacat-cacat lainnya dapat dilihat disini
Editor: Andri Yunarko