Solidaritas.net, Serang – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang kembali mengadili perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT Lotus Laundry dengan buruhnya yang bernama Hendi Hariadi yang bekerja sebagi satpam. Perselisihan bermula ketika PT Lotus Laundry, yang beralamat di Jalan KHA Dahlan nomor 35 Gondrong Kelurahan Petir, Cipondoh Tangerang, mengaku kehilangan 6 ikat pakaian milik klien pada tanggal 8 Juli 2012. Pada saat itu Hendi Hariadi-lah yang dituduh sebagai pencuri oleh perusahaan karena ia sedang bertugas jaga pada saat kejadian. Laporan kehilangan dibuat oleh buruh yang bekerja bagian gudang, bernama Anto, saat ia menemukan bahwa telah hilang 6 ikat pakaian yang seharusnya dikirim kepada klien.
Karena tidak menerima dituduh sebagai pencuri, Hendi Hariadi pun meminta kepada perusahaan untuk memutar ulang CCTV untuk membuktikan tuduhan pihak perusahaan. Namun PT Lotus Laundry tidak bersedia memutar ulang CCTV tersebut dan mengancam akan melaporkan Hendi ke pihak kepolisian setempat. Pada saat itu juga, pihak perusahaan memecat Hendi dari posisinya sebagai satpam perusahaan tanpa pemberian pesangon.
Tindakan perusahaan ini menyebabkan Hendi menggugat perkara tersebut ke PHI Serang. Ia menuntut haknya untuk mendapatkan uang pesangon dan hak lain akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT Lotus Laundry sejumlah 35 juta rupiah.
Dalam persidangan, PT Lotus Laundry mengajukan eksepsi yang menyatakan keberatan dengan gugatan pihak penggugat, yakni Hendi Hariadi, dengan alasan alamat pihak tergugat salah. Sebab PT Lotus Laundry telah berpindah alamat di Jalan Persatuan Kampung Baru Jakarta Barat, bukan lagi berada di wilayah Tangerang. Oleh karena itu PT Lotus Laundry memohon pada hakim untuk menolak gugatan dikarenakan obyek gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Namun keberatan dalam eksepsi yang diajukan PT.Lotus Laundry tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PHI Serang. Melalui putusan nomor 10/PHI.G/2013/PN.Srg. tertanggal 2 September 2013, Majelis Hakim PHI Serang mengabulkan sebagian gugatan Hendi Hariadi dan menghukum PT Lotus Laundry untuk membayar kompensasi PHK kepada Hendi sebesar 25 juta rupiah ditambah upah proses sebesar 8 juta rupiah.
Merasa keberatan dengan putusan PHI Serang, pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan keberatan yang sama. Melalui putusan nomor 116 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 27 Maret 2014, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Lotus Laundry.
Sumber: Website Mahkamah Agung
Editor: Andri Yunarko