Solidaritas.net, Jakarta – Sebanyak tiga orang pemuda miskin ditangkap oleh Satpol PP di Jakarta saat tengah mencari nafkah dijalanan dengan cara mengamen. Ketiganya yaitu Suhardianto, Asep Maulana, Dan Rusdiansyah merupakan anggota Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

Kini, ketiga pemuda miskin tersebut ditahan di Panti Sosial Cipayung Jakarta Timur. Menanggapi penangkapan itu, DPW SPRI DKI Jakarta menuntut dan mendesak Gubernur AHOK beserta Pimpinan DPRD untuk:
- Segera Bebaskan Suhardianto, Asep Maulana Dan Rusdiansyah. Korban Kriminalisasi AHOK dan DPRD.
- Cabut Perda Tibum, ganti dengan perda perlindungan rakyat miskin.
- Bubarkan Satpol PP, alih fungsikan menjadi petugas parkir jalanan, pembersih sampah, penyapu jalanan.
- Jaminan 100 Hari Kerja Bagi Pengangguran
Ketua DPW SPRI DKI Jakarta, Sukandar mengatakan “Sepanjang negara belum dapat mewujudkan secara penuh hak atas pekerjaan, maka negara tidak dapat melakukan pelarangan pekerjaan bagi mereka yang tidak beruntung dan terpinggirkan. Pekerjaan adalah bagian dari upaya untuk dapat terus hidup (survival) bagi setiap individu.”
Lebih jauh lagi, SPRI berposisi penangkapan terhadap ketiga anggota SPRI tersebut merupakan salah satu program Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Dimana Ia mengharapkan Kota Jakarta terbebas dari orang miskin yang dianggap sebagai sumber kisruhnya kota Jakarta. Namun, ia sebagai gubernur justru tidak memiliki program yang tepat untuk menanggulangi pengangguran dan kemiskinan.
Akibatnya, yang terjadi di lapangan hanyalah penangkapan terhadap orang-orang miskin yang tengah mencari nafkah seperti di perempatan lampu merah, pinggiran sungai, bantaran kali, pemukiman kumuh, terminal dll.
Upaya Ahok dalam memberantas orang-orang miskin di kota metropolitan didukung oleh hukum sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebuah Perda yang dibuat oleh Pemprov dan DPRD yang sarat akan diskriminasi, kriminalisasi, dan upaya penyingkiran terhadap orang miskin. Peraturan tersebut justru tumpang tindih dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Pasal 38 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (1) DUHAM, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NKRI 1945 dimana pada intinya setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas upah dan syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.