Palu – Dalam diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar di cafe Careto, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) kota Palu tentang perlindungan buruh migran, Rabu (13/1/2016). SBMI menilai, UU Penempatan TKI yang ada saat ini tidak melindungi buruh migran sehingga perlu adanya peraturan daerah yang memastikan perlindungan tersebut.
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh SBMI Sulteng mengusulkan Perda Perlindungan TKI kota Palu. (Solidaritas.net / Sherr Rinn) |
“Banyak implementasi UU untuk buruh migran yang mengambang sehingga kami menyiapkan draft usulan UU perlindungan buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan mendorong daerah-daerah membuat Perda perlindungan,” kata ketua umum SBMI, Nisma dalam sambutannya saat membuka acara.
Senada dengan Nisma, Ketua DPW SBMI Sulteng, Abdi, menegaskan UU No. 39 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri tidak memberikan perlindungan yang sejati. Hanya tiga pasal perlindungan di dalam UU tersebut.
“Ada banyak kasus yang menimpa buruh migran, seperti gaji tidak dibayar, pelecehan seksual, dan banyak lagi, yang tidak diatur dalam UU No. 39 yang juga tidak menjelaskan soal peran pemerintah dalam memberikan perlindungan sejati,” tegas Abdi.
Usulan Perda perlindungan TKI disambut hangat dari dua puluhan peserta yang berasal Disnakertrans Kota Palu, akademisi Universitas Tadulako (Untad), BAPPEDA, LP3TKI, aktivis mahasiswa dan LSM.
“Tahun 2016 sudah dianggarkan untuk pengesahan UU buruh migran, hanya saja untuk rancangan dan pembahasan akan dilakukan pada tahun 2017,” ujar perwakilan Disnakertrans Kota Palu, Irfandi.
Beberapa usulan yang mengemuka dalam diskusi ini, di antaranya adanya pos informasi TKI, pembekalan untuk TKI diadakan di daerah asal untuk menghemat dana dan juga usulan mengenai pemberangkatan TKI langsung dari Palu.