Solidaritas.net – Perjanjian/Kontrak Kerja menurut Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Ilustrasi surat perjanjian kerja Sumber:Pixabay.com |
Jika seseorang diterima di suatu perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan terlebih dahulu kontrak kerja, agar calon pekerja dapat mempelajarinya.
Di dalam kontrak kerja biasanya terdapat beberapa ketentuan tentang aturan bekerja, hak dan kewajiban yang harus dilakukan pekerja dan pengusaha. Di dalam kontrak kerja juga tercantum tentang status pekerja.
Perjanjian kerja menurut bentuknya dibagi menjadi dua yakni perjanjian kerja tertulis dan lisan. Perjanjian kerja dalam bentuk tulisan dapat dipakai sebagai bukti tertulis jika sewaktu-waktu muncul perselisihan hubungan industrial dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila terdapat sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, perjanjian kerja yang dibuta secara tertulis minimal harus memmuat :
1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2. Jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3. Jabatan atau jenis pekerjaan
4. Tempat pekerjaan
5. Besaran upah dan cara pembayarannya
6. Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Sedangkan perjanjian kerja dalam bentuk lisan, biasanya mempunyai banyak kelemahan karena buruh tidak mempunyai bukti tertulis dan kerap merugikan pekerja.
Perjanjian kerja yang dianggap sah menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus berisi:
1. Kesepakatan kedua belah pihak;
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3. Adanya jenis pekerjaan
4. Pekerjaan yang ditulis di perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian Kerja Menurut Waktu Berakhirnya
1. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Pada prinsipnya, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan. Adapun jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan PKWT adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan yang selesai sekali atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama tiga tahun.
2. Pekerja musiman
3. Pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Isi dari PKWT bersifat mengatur hubungan individual antara pekerja dengan pengusaha misalnya berisi kedudukan atau jabatan, gaji/upah pekerja, tunjangan dan fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.
PWKT hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk perpanjangan PKWT pengusaha atau perusahaan harus memberitahukan maksudnya kepada pekerja yang bersangkutan paling lama tujuh hari sebelum PKWT berakhir.
2. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu
Definisi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap
Selain PKWTT tertulis juga dapat dilakukan dengan lisan, jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama tiga bulan dan wajib menerima upah sesuai upah minimum dan jika lebih dari tiga bulan masa percobaan pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap.
Pingback: PT MAHATA AERO TEKNOLOGI – Solidaritas.net
Pingback: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Harus Diketahui Buruh - Solidaritas.net